Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai kegiatan yang dapat dilakukan oleh kapal asing, persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing, dan jangka waktu izin penggunaan kapal asing. Kapal asing dapat melakukan kegiatan seperti survey minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai, pengerukan, serta salvage dan pekerjaan bawah air jika kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia. Izin diberikan oleh Menteri Perhubungan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi rencana kerja, charter party, salinan SIUPAL, sertifikat kapal, dan rekomendasi dari instansi terkait. Jangka waktu izin penggunaan kapal asing paling lama 1 tahun. Dalam hal terdapat permohonan penggunaan kapal asing untuk jenis/tipe kapal yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, dapat diberikan kebijakan melalui surat oleh Menteri setelah dievaluasi oleh Tim.