Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 79/2014 · Permenhub No. 79 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 79 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2014Tanggal Penetapan:11 Desember 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Desember 2014
Tanggal Penetapan11 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemberian izin penggunaan kapal asing guna menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha. Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014, dengan fokus pada tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan selain mengangkut penumpang dan/atau barang dalam angkutan laut dalam negeri. Ketentuan substansial mencakup persyaratan dokumen seperti rencana kerja, charter party, dan berbagai sertifikat kapal. Izin diberikan setelah upaya pengadaan kapal berbendera Indonesia dilakukan dan tidak tersedia kapal sejenis. Izin berlaku maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi. Proses permohonan izin melibatkan Direktur Jenderal dan Menteri, dengan batas waktu tertentu untuk penelitian dan penerbitan izin.

(-)

(-)