Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 200 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 200/2015 · Permenhub No. 200 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 200 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk memperpanjang penggunaan kapal asing jenis jack up rig, semi submersible rig, dan deepwater drill ship karena kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia. Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri. Izin diberikan setelah memenuhi persyaratan seperti rencana kerja, charter party, dan sertifikat terkait. Pengadaan kapal harus memprioritaskan kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang dibeli oleh WNI atau badan hukum Indonesia. Dalam kondisi darurat, izin dapat diberikan tanpa bukti pelelangan.

(-)

(-)