Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 100 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 115/2017 · Permenhub No. 115 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 115 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:12 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 100 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan12 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperpanjang penggunaan kapal asing jenis jack up rig, semi submersible rig, dan deepwater drill ship yang masih diperlukan karena kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia. Tujuannya adalah untuk memastikan kelangsungan kegiatan pengeboran yang penting bagi kepentingan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan pengeboran dengan syarat tertentu, termasuk rencana kerja, kontrak kerja, dan sertifikat terkait. Izin diberikan setelah upaya pengadaan kapal berbendera Indonesia dilakukan. Kebijakan ini juga memungkinkan penggunaan kapal asing dengan prioritas pada kapal yang akan berganti bendera menjadi Indonesia. Izin berlaku maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi.

(-)

(-)