Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 48/2011 · Permenhub No. 48 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 48 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2011Tanggal Penetapan:18 April 2011
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 April 2011
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 206a ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia jika kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi survey minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai, pengerukan, serta salvage dan pekerjaan bawah air.
  2. Pengoperasian kapal asing harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
  3. Izin penggunaan kapal asing diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan yang meliputi rencana kerja, charter party, salinan SIUPAL, sertifikat kapal, dan pengumuman lelang. Izin diberikan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang setelah evaluasi.
  4. Direktur Jenderal melakukan evaluasi ketersediaan kapal berbendera Indonesia setiap 3 bulan dengan melibatkan instansi terkait dan asosiasi.

(-)

(-)