Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-04/MBU/2014 · Permen BUMN No. PER-04/MBU/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman TeknisBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku10 Maret 2014
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. 2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penetapan penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Latar belakangnya adalah untuk memberikan penghargaan yang lebih adil dan proporsional kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, dengan mempertimbangkan kompleksitas usaha dan penyesuaian inflasi, serta untuk menyesuaikan dengan praktik terbaik di sektor yang sama. Tujuannya adalah untuk memberikan motivasi dan penghargaan kepada organ-organ BUMN tersebut dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis penghasilan yang dapat diterima oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, yang meliputi gaji/honorarium, tunjangan (hari raya, perumahan/transportasi, asuransi purna jabatan), fasilitas (kendaraan, kesehatan, bantuan hukum), dan tantiem/insentif kinerja. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip dasar dalam penetapan penghasilan, seperti pertimbangan skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi keuangan perusahaan, dan tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri sejenis. Penetapan penghasilan Direksi dilakukan oleh RUPS, sementara penghasilan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri. Peraturan ini juga mengatur mengenai pajak atas gaji/honorarium dan tunjangan yang ditanggung oleh perusahaan.

Selain itu, peraturan ini mengatur secara rinci mengenai fasilitas yang dapat diberikan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas, termasuk fasilitas kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum. Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam hal terjadi tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai tantiem/insentif kinerja yang diberikan berdasarkan realisasi tingkat kesehatan perusahaan atau pencapaian target tingkat kesehatan dalam RKAP.

1. Penetapan tantiem atas kinerja tahun buku 2013 menggunakan pedoman sebagaimana dimaksud pada Bab II huruf E angka 5, dengan komposisi besarnya Tantiem bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN mengikuti Faktor Jabatan yang berlaku dalam tahun 2013. Dalam hal anggaran Tantiem dalam RKAP tahun 2013 tidak mencukupi, maka kekurangannya tetap menjadi beban tahun buku 2013 dengan melakukan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan tahun yang bersangkutan. 2. Tunjangan dan fasilitas yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Keputusan RUPS/Menteri mengenai penghasilan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tahun 2014, dinyatakan sah dan menjadi beban perusahaan. Selanjutnya tunjangan dan fasilitas anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan Keputusan RUPS/Menteri dimaksud yang berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

(-)