Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-06/MBU/06/2018 · Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2018Tanggal Penetapan:4 Juni 2018
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku04 Juni 2018
Tanggal Penetapan04 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/06/2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menata sistem remunerasi eksekutif Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar lebih mencerminkan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Perubahan ini mengatur penyesuaian gaji dan honorarium bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Gaji Direktur Utama ditetapkan berdasarkan pedoman internal, sementara gaji Wakil Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya ditetapkan berdasarkan persentase dari gaji Direktur Utama. Honorarium Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas juga ditetapkan berdasarkan persentase dari gaji Direktur Utama. RUPS/Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji dan honorarium setiap tahun, dan dapat menyesuaikan besaran tersebut jika dianggap lebih sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota. Ketentuan ini juga mencakup pengaturan tantiem atau insentif kinerja yang mengikuti faktor jabatan.

(-)

(-)