Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-01/MBU/05/2019 · Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2019Tanggal Penetapan:31 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku31 Mei 2019
Tanggal Penetapan31 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. Nomor PER-02/MBU/06/2016; b. Nomor PER-01/MBU/06/2017; c. Nomor PER-06/MBU/06/2018.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja sumber daya manusia di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menata ulang sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong terciptanya budaya sinergi antar BUMN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan gaji dan insentif kinerja bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Gaji Direktur Utama ditetapkan berdasarkan pedoman internal, sementara gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan berdasarkan persentase dari gaji Direktur Utama. Selain itu, RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran Faktor Jabatan yang berbeda jika dianggap lebih pantas. Peraturan ini juga mengatur tentang tantiem atau insentif kinerja yang mengikuti komposisi Faktor Jabatan tertentu.

(-)

(-)