Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-3/MBU/03/2023 · Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2023Tanggal Penetapan:20 Maret 2023

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 710); 2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara; 3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1098); 4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1207); 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1341); 6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 958) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-7/MBU/09/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 961), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk menyinkronkan dan mengharmonisasikan berbagai peraturan terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan. Fokus utama dari peraturan ini adalah pengaturan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan, manajemen talenta, serta penghasilan dan fasilitas yang diterima oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan fungsi organ pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan BUMN dapat dilakukan secara lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

1. Bagi anggota Direksi BUMN yang masih mendapatkan Fasilitas perumahan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat menggunakan Fasilitas perumahan tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2023. 2. Ketentuan mengenai penangguhan pembayaran Tantiem dan Insentif Kinerja kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 mulai berlaku untuk tahun kinerja 2022. 3. Ketentuan mengenai LTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mulai berlaku untuk tahun kinerja 2022.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kerahasiaan hasil UKK dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kerahasiaan hasil penilaian dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.