di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-02/MBU/02/2015 · Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing BUMN dengan memastikan pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kebijakan ini menetapkan persyaratan formal dan materiil bagi calon anggota, termasuk integritas, dedikasi, dan kompetensi manajerial. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan yang melibatkan penilaian oleh tim khusus dan persetujuan dari Menteri atau RUPS. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota yang terpilih dapat menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat secara efektif, serta mencegah konflik kepentingan dengan menetapkan larangan rangkap jabatan.