Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-10/MBU/10/2020 · Permen BUMN No. PER-10/MBU/10/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2020Tanggal Penetapan:9 Oktober 2020
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku16 Oktober 2020
Tanggal Penetapan09 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kompetensi anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Perubahan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dan fungsi pengawasan sesuai kebutuhan saat ini. Ketentuan substansial meliputi persyaratan anggota Dewan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian. Persyaratan mencakup larangan rangkap jabatan, kesehatan, dan pelaporan kekayaan. Tata cara pengangkatan melibatkan penilaian kelayakan dan kepatutan, serta penetapan melalui keputusan Menteri atau RUPS. Pemberhentian dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan alasan yang jelas, dan anggota Dewan dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(-)

(-)