Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-19/MBU/10/2014 · Permen BUMN No. PER-19/MBU/10/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPersyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya saing BUMN melalui sumber daya manusia yang andal, profesional, berintegritas, berdedikasi, dan kompeten, terutama pada posisi organ BUMN seperti Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memperoleh anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang memenuhi kriteria tersebut, serta mewujudkan proses pergantian anggota yang baik. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan calon anggota, tata cara pengangkatan, alasan dan tata cara pemberhentian, serta berakhirnya jabatan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Persyaratan Formal: Orang perseorangan, cakap hukum, tidak pernah pailit, tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris/Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan pailit, dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
  • Persyaratan Materiil: Integritas, dedikasi, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan di bidang usaha BUMN, dan dapat menyediakan waktu yang cukup.
  • Persyaratan Lain: Bukan pengurus partai politik, bukan calon/anggota legislatif atau kepala/wakil kepala daerah, tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Pengawas pada BUMN yang sama selama dua periode berturut-turut, dan sehat jasmani dan rohani.

Tata cara pengangkatan meliputi proses penjaringan, penilaian (pemenuhan persyaratan formal, materiil, dan lain-lain oleh Tim Penilai), usulan pengangkatan, dan penetapan oleh Menteri. Pemberhentian dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Menteri atau RUPS dengan alasan yang jelas, seperti tidak dapat menjalankan tugas dengan baik, melanggar ketentuan, terlibat tindakan merugikan, melanggar etika, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

(-)

(-)