Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-03/MBU/2012 · Permen BUMN No. PER-03/MBU/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2012Tanggal Penetapan:29 Maret 2012
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2006.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Latar belakangnya adalah untuk memastikan bahwa Anak Perusahaan BUMN dikelola dan diawasi oleh individu yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan kompeten. Tujuannya adalah untuk menciptakan mekanisme pengangkatan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan Tim Evaluasi oleh Direksi BUMN untuk melaksanakan proses pemilihan Calon Direksi dan Calon Komisaris. 2. Proses penjaringan yang melibatkan penerimaan usulan dan pencarian informasi dari berbagai sumber untuk menyusun Daftar Bakal Calon (long list). 3. Proses Penilaian yang dilakukan oleh Tim Evaluasi atau Lembaga Profesional untuk memperoleh calon-calon terbaik yang akan diusulkan kepada Direksi BUMN. 4. Proses Penetapan yang dilakukan oleh Direksi BUMN untuk menetapkan Calon Direksi dan Calon Komisaris terpilih. Persyaratan bagi Calon Direksi meliputi syarat formal (cakap hukum, tidak pernah pailit atau dihukum karena tindak pidana keuangan), syarat materiil (pengalaman, keahlian, integritas, kepemimpinan, dedikasi), dan syarat lain (bukan pengurus partai politik, tidak sedang menjabat sebagai pejabat lembaga lain yang dilarang rangkap jabatan, batasan usia, sehat jasmani dan rohani). Persyaratan bagi Calon Dewan Komisaris meliputi syarat formal (orang perseorangan, cakap hukum, tidak pernah pailit atau dihukum karena tindak pidana keuangan), syarat materiil (integritas, dedikasi, memahami manajemen perusahaan, pengetahuan di bidang usaha perusahaan, dapat menyediakan waktu), dan syarat lain (bukan pengurus partai politik, tidak sedang menjabat sebagai pejabat lembaga lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan atau dilarang rangkap jabatan, sehat jasmani dan rohani).

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.