Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-04/MBU/06/2020 · Permen BUMN No. PER-04/MBU/06/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2020Tanggal Penetapan:26 Juni 2020
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku06 Juli 2020
Tanggal Penetapan26 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan tanggung jawab dalam proses pengusulan calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru, persyaratan formal dan materiil bagi calon Direksi, serta prosedur evaluasi dan penetapan calon. Persyaratan formal meliputi kriteria hukum dan integritas, sementara persyaratan materiil mencakup pengalaman, keahlian, dan kepemimpinan. Proses evaluasi melibatkan Tim Evaluasi dan Lembaga Profesional, dengan hasil yang disampaikan kepada Direksi BUMN untuk penetapan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme persetujuan dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Menteri BUMN.

(-)

(-)