Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-04/MBU/2013 · Permen BUMN No. PER-04/MBU/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2013Tanggal Penetapan:19 April 2013
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku19 April 2013
Tanggal Penetapan19 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Perubahan tersebut meliputi perubahan ayat (1) dan penambahan ayat (11) pada pasal tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memperoleh perhitungan besaran gaji/honorarium anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang proporsional, dengan menyesuaikan rumus perhitungan yang dikaitkan dengan besar total Aset BUMN.

Ketentuan Substansial:

  • Rumus perhitungan gaji/honorarium diubah dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti Gaji/Honorarium Dasar, Faktor Penyesuaian Industri, Faktor Penyesuaian Inflasi, dan Faktor Jabatan.
  • Besaran Indeks Pendapatan dan Indeks Total Aktiva tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
  • RUPS/Menteri menetapkan Faktor Penyesuaian Industri atas usul Direksi, dengan mempertimbangkan sektor sejenis, kondisi persaingan usaha, atau kompleksitas usaha, dan kelangkaan Sumber Daya Manusia.
  • Besaran Faktor Jabatan ditetapkan dengan komposisi tertentu untuk Direktur Utama, anggota Direksi, Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas, dan anggota Komisaris/Dewan Pengawas.
  • RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran Faktor Jabatan yang berbeda apabila dipandang lebih dapat merefleksikan keadilan dan kewajaran.
  • Pajak atas Gaji/Honorarium ditanggung dan menjadi beban Perusahaan.
  • Besarnya Gaji/Honorarium ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun.
  • Jika RUPS/Menteri tidak menetapkan besaran Gaji/Honorarium untuk tahun tertentu, maka digunakan besaran yang paling akhir ditetapkan.
  • RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran gaji/honorarium di bawah angka perhitungan berdasarkan rumus.

(-)

(-)