Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penetapan penghasilan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan BUMN yang profesional dan kompetitif, serta memberikan penghargaan yang seimbang dengan tanggung jawab yang diemban oleh para pejabat tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Menteri dalam menetapkan penghasilan, yang terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Penetapan penghasilan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pendapatan, aktiva, kondisi keuangan perusahaan, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan khusus, fasilitas, dan mekanisme penetapan tantiem dan insentif kinerja berdasarkan pencapaian kinerja.