Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-07/MBU/2010 · Permen BUMN No. PER-07/MBU/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2010Tanggal Penetapan:27 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku27 Desember 2010
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-316/MBU/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN 2. Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor S-326/S.MBU/2002 tanggal 3 Mei 2002 tentang Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Sekretaris Kementerian Negara BUMN Nomor S-240/S.MBU/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang Penyempurnaan Pedoman Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara 3. Peraturan Menteri Negara Badan usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2009, tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara 4. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penetapan penghasilan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan BUMN yang profesional dan kompetitif, serta memberikan penghargaan yang seimbang dengan tanggung jawab yang diemban oleh para pejabat tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Menteri dalam menetapkan penghasilan, yang terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Penetapan penghasilan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pendapatan, aktiva, kondisi keuangan perusahaan, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan khusus, fasilitas, dan mekanisme penetapan tantiem dan insentif kinerja berdasarkan pencapaian kinerja.

1. Peraturan Menteri ini mulai diberlakukan untuk perhitungan penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas tahun buku 2011. 2. Dalam hal perhitungan Gaji/Honorarium Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dalam tahun buku 2011 berdasarkan Peraturan Menteri ini lebih besar dari pada Gaji/Honorarium Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dalam tahun buku 2010, maka kelebihan Gaji/Honorarium tersebut dapat dibayarkan apabila BUMN yang bersangkutan mengalami peningkatan kinerja dan mencapai target RKAP, walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian pada tahun buku 2011. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi BUMN yang mengalami kerugian dan/atau masih mengalami akumulasi kerugian dalam tahun buku 2010. 4. BUMN yang telah memberikan Tunjangan dan Fasilitas dengan jumlah yang lebih besar dari yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka yang bersangkutan tetap menerima dengan jumlah tersebut sampai dengan perhitungan selanjutnya melampaui jumlah dimaksud. 5. BUMN yang memberikan Gaji/Honorarium dan Tantiem berdasarkan komposisi yang berbeda dengan Peraturan Menteri ini, maka harus melakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini pada tahun-tahun buku berikutnya.

(-)