Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 116 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Juga dikenal sebagai: PERPRES 116/2016 · PERPRES No. 116 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional 2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal 3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998 4. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun 5. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi 6. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia 7. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 8. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional 9. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan dengan membubarkan sembilan lembaga nonstruktural. Lembaga-lembaga tersebut adalah Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis. Tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga ini dialihkan ke kementerian atau lembaga terkait yang memiliki kewenangan di bidang masing-masing. Pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen dari lembaga-lembaga yang dibubarkan ini juga dialihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan pembubaran lembaga-lembaga tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi dialihkan ke kementerian atau lembaga terkait. 2. Pengalihan pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 3. Pengalihan harus diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

(-)