Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1998 · Keppres No. 47 Tahun 1998 · Keppres Nomor 47 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 1998Tanggal Penetapan:19 Maret 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan VII. Perubahan ini melibatkan penyesuaian susunan keanggotaan Dewan, termasuk penunjukan Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua dan Prof. Dr. Widjojo Nitisastro sebagai Wakil Ketua. Anggota lainnya terdiri dari beberapa menteri dan tokoh swasta. Selain itu, dibentuk Pelaksana Harian untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan, yang dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS. Pelaksana Harian bertanggung jawab melaporkan kegiatan kepada Ketua Dewan.

(-)

(-)