Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1998 · Keppres No. 17 Tahun 1998 · Keppres Nomor 17 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 1998Tanggal Penetapan:21 Januari 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang gejolak moneter yang mempengaruhi perekonomian nasional dan melemahkan ketahanan nasional. Tujuannya adalah untuk mengatasi dampak gejolak tersebut melalui program reformasi dan restrukturisasi di bidang ekonomi dan keuangan. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dibentuk untuk mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program tersebut. Dewan ini terdiri dari Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, dan beberapa anggota dari kementerian terkait serta sektor swasta. Sekretaris Jenderal bertindak sebagai pelaksana harian dan memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan dunia usaha. Dewan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mengadakan sidang secara berkala atau sesuai kebutuhan.

(-)

(-)