di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 144/1999 · Keppres No. 144 Tahun 1999 · Keppres Nomor 144 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan Kabinet Persatuan Nasional dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari krisis dengan membentuk Dewan Ekonomi Nasional. Dewan ini diharapkan dapat memberikan nasihat kepada Presiden mengenai kebijakan ekonomi berdasarkan amanat Garis-garis Besar Haluan Negara.
Ketentuan Substansial
Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi memberikan nasihat di bidang ekonomi. Dewan ini mengkaji masalah ekonomi, menanggapi isu ekonomi di masyarakat, dan melaksanakan penugasan lain dari Presiden. Keanggotaan Dewan terdiri dari pimpinan kolektif dan anggota maksimal 10 orang. Tata kerja Dewan dilakukan secara musyawarah, dan anggota dilarang menyalahgunakan keanggotaan. Dewan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan pihak lain yang diperlukan, dan didukung oleh Sekretariat yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan. Biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.