Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 144 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 144/1999 · Keppres No. 144 Tahun 1999 · Keppres Nomor 144 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 1999Tanggal Penetapan:30 November 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Ekonomi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 1999
Tanggal Penetapan30 November 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998. 2. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan Kabinet Persatuan Nasional dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari krisis dengan membentuk Dewan Ekonomi Nasional. Dewan ini diharapkan dapat memberikan nasihat kepada Presiden mengenai kebijakan ekonomi berdasarkan amanat Garis-garis Besar Haluan Negara.

Ketentuan Substansial

Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi memberikan nasihat di bidang ekonomi. Dewan ini mengkaji masalah ekonomi, menanggapi isu ekonomi di masyarakat, dan melaksanakan penugasan lain dari Presiden. Keanggotaan Dewan terdiri dari pimpinan kolektif dan anggota maksimal 10 orang. Tata kerja Dewan dilakukan secara musyawarah, dan anggota dilarang menyalahgunakan keanggotaan. Dewan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan pihak lain yang diperlukan, dan didukung oleh Sekretariat yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan. Biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)