Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1998 · Keppres No. 18 Tahun 1998 · Keppres Nomor 18 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 1998Tanggal Penetapan:21 Januari 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dengan membentuk Tim Ahli. Tim ini dipimpin oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan terdiri dari beberapa anggota yang berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk Asisten III Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, dan Direktur Bank Indonesia. Pembentukan Tim Ahli ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998.

(-)

(-)