Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dengan membentuk Tim Ahli. Tim ini dipimpin oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan terdiri dari beberapa anggota yang berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk Asisten III Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, dan Direktur Bank Indonesia. Pembentukan Tim Ahli ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998.