Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/1998 · Keppres No. 28 Tahun 1998 · Keppres Nomor 28 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 1998Tanggal Penetapan:29 Januari 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah keanggotaan Tim Ahli yang diperbantukan pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan. Tim Ahli ini dipimpin oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan terdiri dari anggota yang memiliki keahlian di bidang ekonomi dan keuangan. Anggota Tim Ahli yang baru ditetapkan adalah Dr. Djunaedi Hadisumarto, Ir. Drs. Aidil Yuzar, Dr. Ir. Bambang Subianto, Dr. Boediono, dan Bambang Kesowo, S.H., LL.M. Keputusan ini berlaku surut sejak 21 Januari 1998.

(-)

(-)