Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 128 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: Keppres 128/1998 · Keppres No. 128 Tahun 1998 · Keppres Nomor 128 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1998Tanggal Penetapan:15 Agustus 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1998
Tanggal Penetapan15 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan keanggotaan Tim Ahli pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk memantapkan pelaksanaan tugas Dewan tersebut. Dalam perubahan ini, Pasal 2 dari Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 diubah sehingga Tim Ahli dipimpin oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga bertindak sebagai Sekretaris Jenderal Dewan. Anggota Tim Ahli terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk staf ahli, deputi, wakil sekretaris kabinet, dan direktur dari Bank Indonesia serta departemen lainnya.

(-)

(-)