Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1998 · Keppres No. 29 Tahun 1998 · Keppres Nomor 29 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 1998Tanggal Penetapan:10 Februari 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 1998
Tanggal Penetapan10 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Tim Ahli yang diperbantukan pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dengan menambah keanggotaan Tim Ahli tersebut. Tim Ahli ini dipimpin oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan terdiri dari anggota yang memiliki posisi strategis di berbagai lembaga pemerintah, termasuk Asisten III Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, Direktur Bank Indonesia, Wakil Sekretaris Kabinet, dan Deputi Bidang Fiskal dan Moneter Bappenas.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 21 Januari 1998.

(-)