Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 121 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: Keppres 121/1998 · Keppres No. 121 Tahun 1998 · Keppres Nomor 121 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1998Tanggal Penetapan:14 Agustus 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Sekretaris Jenderal Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dengan membentuk Sekretariat. Sekretariat ini akan menggunakan satuan kerja di lingkungan Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Perubahan ini dilakukan dengan menambah Pasal 4A pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998.

(-)

(-)