di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1998
Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1998 · Keppres No. 81 Tahun 1998 · Keppres Nomor 81 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan struktur Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998. Tujuannya adalah untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas dalam menangani isu-isu ekonomi dan keuangan nasional.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengubah susunan Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua dan Prof. Dr. Widjojo Nitisastro sebagai Wakil Ketua. Anggota dewan terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi terkait. Selain itu, dibentuk Pelaksana Harian Dewan yang dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, yang bertugas melaksanakan kegiatan sehari-hari dewan dan melaporkan kegiatannya kepada Ketua Dewan.