di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 112/2006 · PERPRES No. 112 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2006
Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk membakukan nama-nama rupabumi di Indonesia, baik yang alami maupun buatan, guna menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembakuan ini dilakukan untuk menciptakan keseragaman dalam penamaan dan pengucapan unsur-unsur rupabumi, serta untuk menyediakan data dan informasi yang akurat bagi kepentingan pembangunan nasional dan internasional. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dibentuk untuk mengkoordinasikan proses ini, dengan susunan yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat terkait. Tim ini bertanggung jawab untuk menetapkan prinsip-prinsip, pedoman, dan prosedur pembakuan, serta membina pemerintah daerah dalam kegiatan terkait. Selain itu, Tim Nasional juga mewakili Indonesia dalam forum internasional terkait penamaan rupabumi.