di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara
Juga dikenal sebagai: PP 23/1968 · PP No. 23 Tahun 1968 · PP Nomor 23 Tahun 1968
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/NOT IN FORCE). Analisis ini disajikan dalam konteks historis karena peraturan tersebut sudah tidak lagi berlaku.
Tidak tercantum dalam teks asli kapan tepatnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968 ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, tanggal resmi pencabutan atau berakhirnya keberlakuan perlu diverifikasi dari sumber hukum sekunder seperti Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Keputusan Presiden/Peraturan Pemerintah berikutnya, atau arsip Kementerian Hukum dan HAM.
Secara umum, perubahan status peraturan semacam ini biasanya terjadi melalui pencabutan eksplisit oleh peraturan baru, pengalihan fungsi melalui peraturan yang mengatur bentuk badan usaha negara (mis. konversi Perusahaan Negara menjadi Persero/Perseroan Terbatas/BUMN) atau melalui undang‑undang yang merombak tata kelola sektor pertambangan atau BUMN.
Tidak ada pengganti langsung yang disebutkan di dalam dokumen ini. Dokumen hanya menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 86, 92, 93 Tahun 1961 dan Nomor 43 Tahun 1963 jo. Nomor 34 Tahun 1962 (yaitu peraturan yang dilikuidasi/dilebur ke dalam P.N. Tambang Batu Bara pada saat itu).
Dalam praktik hukum administrasi, penggantian/penyesuaian biasanya berupa: (a) peraturan pemerintah/keputusan presiden yang menata ulang perusahaan negara; (b) peraturan yang mengatur status badan usaha negara (transformasi ke Persero atau badan hukum lain); atau (c) undang‑undang sektor pertambangan yang mengubah kerangka kelembagaan. Untuk memastikan peraturan pengganti yang spesifik, harus diperiksa peraturan‑peraturan berikutnya di bidang pertambangan dan ketentuan tentang Perusahaan Negara/BUMN.
Peraturan ini sendiri mencatat riwayat pencabutan terhadap peraturan sebelumnya:
Teks tidak memuat amandemen selanjutnya dari PP No.23/1968 itu sendiri. Jika ada perubahan atau amandemen kemudian, hal tersebut harus dicari pada kumpulan peraturan resmi yang memuat amandemen atau pencabutan.
Catatan: Karena dokumen ini dianalisis sebagai historical/inactive, setiap penggunaan ketentuan di dalamnya untuk tujuan hukum mutakhir harus didahului pengecekan pada basis data peraturan nasional (Lembaran Negara, Berita Negara, atau portal peraturan resmi) dan/atau konsultasi dengan pejabat hukum yang berwenang.
Tujuan utama: Membentuk satu Perusahaan Negara Tambang Batu Bara untuk mempertegas struktur dan prosedur kerja, memperlancar dan meningkatkan produksi batu bara serta menampung semua kegiatan pengurusan dan pengusahaan bahan galian batu bara.
Latar belakang: Reorganisasi lembaga‑lembaga tambang negara sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 dan kebutuhan konsolidasi berbagai badan/proyek tambang yang ada pada saat itu.
Kewajiban Direksi dan Kuasa Direksi: Menetapkan kebijakan perusahaan, mengelola kekayaan perusahaan, menyusun anggaran dan laporan tahunan, melaksanakan rencana produksi, serta bertanggung jawab kepada Menteri.
Hak Direksi: Mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan, mengalihkan kewenangan dengan izin Menteri, dan mengatur kerja organisasi perusahaan sesuai wewenang yang diberikan.
Kewajiban Pegawai: Tanggung jawab mengganti kerugian akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian; kewajiban pertanggungjawaban bagi yang memegang kas dan barang persediaan; ketaatan pada peraturan kepegawaian yang ditetapkan Menteri.
Kewajiban Keuangan dan Pelaporan: Menyusun anggaran tahunan, anggaran tambahan, laporan berkala, perhitungan tahunan (neraca, laba‑rugi) dan menyerahkannya kepada Menteri serta Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan.
Hak Negara atas Laba: Ketentuan alokasi laba yang rinci (persentase untuk dana pembangunan umum, pengembangan perusahaan, cadangan, pensiun, sosial, pendidikan, jasa produksi, dsb.).
Pengawasan Menteri: Menteri berwenang mengangkat/ memberhentikan Direksi, menunjuk badan atau pejabat untuk pengawasan, serta menyetujui anggaran dan keputusan‑keputusan penting perusahaan.
Pergeseran kebijakan kelembagaan: Seiring waktu, struktur kelembagaan negara berubah—model Perusahaan Negara (P.N.) umumnya mengalami transformasi hukum menjadi Persero (perusahaan negara berbentuk PT) atau diatur ulang di bawah peraturan BUMN modern. Perubahan tersebut lazim menjadi alasan pencabutan peraturan pendirian berbentuk lama.
Perubahan regulasi sektor pertambangan: Undang‑undang dan peraturan pelaksana baru di bidang pertambangan, tata niaga komoditas, dan pengelolaan sumber daya alam dapat mengakibatkan ketidaksesuaian norma‑norma lama sehingga diperlukan penggantian.
Penyusunan kebijakan ekonomi nasional: Prioritas pembangunan, privatisasi, pembentukan BUMN yang baru, atau restrukturisasi perusahaan negara dapat memicu pencabutan peraturan lama.
Kelembagaan: Pembubaran atau transformasi P.N. Tambang Batu Bara ke bentuk badan hukum/perusahaan yang berbeda (mis. Persero atau penggabungan ke BUMN lain) mengubah tata kelola, hubungan kerja, dan mekanisme penganggaran.
Hak dan kewajiban: Hak milik, kewajiban kontraktual, aset, kewajiban perpajakan dan pegawai dapat dialihkan atau disesuaikan sesuai peraturan pengganti.
Aspek finansial: Cara pembagian laba, cadangan, dan alokasi dana pensiun/sosial/pendidikan yang diatur dalam PP ini akan diganti atau ditata ulang menurut ketentuan baru; hal ini bisa mempengaruhi penerimaan negara dan kesejahteraan pegawai jika tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan transisi yang jelas.
Hukum dan litigi: Perkara yang sedang berjalan harus ditangani sesuai ketentuan peralihan; apabila peralihan tidak jelas, dapat timbul sengketa mengenai kelanjutan tuntutan, pertanggungjawaban manajemen, dan pengakuan kewajiban.
Catatan praktis: Untuk kepastian hukum dan dampak administratif spesifik, perlu merujuk pada peraturan yang mencabut atau menggantikan PP No.23/1968 atau dokumen keputusan terkait (Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah pengganti, Peraturan Menteri, atau peraturan BUMN yang mengatur transformasi badan usaha).
Ketentuan peralihan dalam teks asli: Dokumen PP No.23/1968 sendiri mengatur peralihan internal pada saat pembentukan (mis. pada Pasal 1 ayat (2)–(3) mengenai peleburuan badan/bagian dan alih hak serta kewajiban ke P.N. Tambang Batu Bara). Namun teks itu tidak memuat ketentuan peralihan untuk pencabutan di masa depan.
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti biasanya dilaksanakan:
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut: Secara umum, hak‑hak pihak ketiga (kontrak, piutang) dan kewajiban yang sudah ada tetap harus diselesaikan—baik dilanjutkan oleh entitas pengganti atau diselesaikan melalui likuidasi. Tuntutan hukum yang sudah diajukan biasanya diteruskan terhadap pihak yang kini memegang posisi hukum yang relevan (penerima aset/kewajiban) kecuali peraturan pengganti menentukan lain.
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Rekomendasi praktik: Untuk memastikan ketentuan peralihan yang berlaku setelah pencabutan PP No.23/1968, tinjau peraturan yang secara formal mencabut atau menggantikan peraturan ini, serta dokumen administratif (keputusan menteri, keputusan presiden, atau peraturan pelaksana) yang mengatur pemindahan aset, kewajiban, status pegawai, dan penyelesaian perkara.
Sanksi administratif internal: Pemberhentian anggota Direksi oleh Presiden atas usul Menteri (Pasal 8) untuk alasan seperti tindakan yang merugikan perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan negara; pemberhentian dapat menjadi "pemberhentian tidak dengan hormat" jika tindakannya terbukti sebagai tindak pidana.
Tanggung jawab perdata/ganti rugi: Kewajiban pegawai untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan (Pasal 13). Ketentuan tentang ganti rugi yang berlaku bagi pegawai negeri diterapkan penuh pada pegawai perusahaan.
Sanksi pidana tidak secara rinci tercantum: Meskipun teks mengacu pada tindak pidana sebagai sebab pemberhentian tidak dengan hormat, peraturan ini tidak merinci ancaman pidana spesifik; tindak pidana akan ditangani menurut ketentuan hukum pidana umum yang berlaku pada waktu itu.
Sanksi administratif yang bersumber langsung dari PP No.23/1968 (mis. mekanisme pemberhentian Direksi menurut pasal‑pasal tersebut) secara formal tidak lagi terpakai jika peraturan dicabut, kecuali peraturan pengganti mengadopsi kembali ketentuan serupa atau mengatur mekanisme penggantian.
Tanggung jawab perdata dan tuntutan ganti rugi yang telah timbul sebelum pencabutan umumnya tetap dapat dituntut dan diselesaikan menurut hukum yang berlaku pada waktu peristiwa tersebut terjadi, kecuali ada ketentuan transisi yang menyatakan sebaliknya.
Perkara pidana yang terkait dengan perbuatan yang terjadi saat peraturan berlaku tetap dapat diproses menurut hukum pidana yang relevan; pencabutan peraturan kelembagaan tidak menghapus kewenangan penuntutan pidana yang sudah ada.
Kasus administratif: perlu ditentukan entitas pengganti yang berwenang menyelesaikan proses teguran/pemberhentian; apabila tidak jelas, biasanya diselesaikan menurut ketentuan peralihan pada peraturan pengganti atau keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Kasus perdata/ganti rugi: klaim yang sudah diajukan sebelum pencabutan harus dilanjutkan ke pengadilan atau forum penyelesaian yang berwenang. Penerus hak dan kewajiban (entitas pengganti/likuidator) umumnya menjadi tergugat atau pihak yang harus melaksanakan putusan.
Kasus pidana: penuntutan berlanjut di kejaksaan/pengadilan pidana tanpa terpengaruh oleh pencabutan peraturan pendirian.
Catatan akhir: Untuk kepastian mengenai status sanksi tertentu dan mekanisme penyelesaian perkara yang masih berjalan, diperlukan pemeriksaan pada peraturan pengganti, keputusan administratif terkait, dan catatan pengadilan/kejaksaan yang menangani perkara tersebut.