di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku/Loakulu
Juga dikenal sebagai: PP 34/1962 · PP No. 34 Tahun 1962 · PP Nomor 34 Tahun 1962
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun dengan penekanan bahwa seluruh isi peraturan merupakan materi historis dan tidak memiliki kekuatan mengikat saat ini kecuali dinyatakan lain oleh peraturan pengganti atau keputusan resmi.
Tidak terdapat keterangan pencabutan atau tanggal berlakunya pencabutan dalam naskah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1962 yang disajikan. Dokumen itu hanya memuat tanggal penetapan dan pengundangan (23 November 1962) serta pernyataan mulai berlaku surut sejak 1 Januari 1961.
Dalam praktik hukum administrasi, peraturan semacam ini umumnya menjadi tidak berlaku ketika ada: (a) peraturan pemerintah/undang‑undang yang secara tegas mencabut atau menggantikan; (b) pembubaran atau penggabungan badan Perusahaan Negara yang diatur; atau (c) perubahan mendasar pada kerangka hukum Perusahaan Negara/BUMN. Untuk kepastian kapan secara formal dinyatakan tidak berlaku perlu verifikasi pada Lembaran Negara, Berita Negara, atau database peraturan resmi.
Tidak ada referensi langsung dalam teks ini mengenai peraturan pengganti.
Berdasarkan praktik administrasi pemerintahan, kemungkinan penggantian dapat berupa peraturan pemerintah/keputusan presiden atau peraturan yang mengatur pembentukan, reorganisasi, atau likuidasi perusahaan negara/BUMN pada tingkatan nasional berikutnya. Namun, identifikasi peraturan pengganti yang konkret memerlukan pencarian arsip formal (Lembaran Negara/Berita Negara/Kementerian terkait).
Dalam naskah yang dianalisis tidak tercantum amandemen atau perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1962. Jika pernah diubah, perubahan tersebut harus diverifikasi melalui catatan perubahan resmi pada Lembaran Negara atau registri peraturan pemerintah.
Secara ringkas: tidak ada bukti amandemen tercantum dalam dokumen historis ini; oleh karena itu riwayat perubahan sebelum dicabut tidak dapat dipastikan tanpa riset arsip lebih lanjut.
Tujuan utama peraturan adalah mendirikan suatu Perusahaan Negara pertambangan batubara untuk melaksanakan Undang‑undang No. 19 Prp Tahun 1960 dan mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai arah ekonomi terpimpin sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 Peraturan.
Latar belakang historis: pengaturan ini muncul pada awal tahun 1960‑an ketika negara mengkonsolidasikan dan mengorganisasi perusahaan negara dalam berbagai sektor strategis termasuk pertambangan.
Kewajiban Perusahaan: melaksanakan kegiatan penambangan, pemurnian, pengolahan dan penjualan batubara sesuai batas wilayah; menyusun anggaran, laporan berkala dan tahunan; menempatkan cadangan dan dana pembangunan sesuai ketentuan; tunduk pada pengawasan Menteri dan B.P.U.; memberikan iuran kepada B.P.U.
Hak Perusahaan: kedudukan badan hukum untuk melakukan usaha, memiliki kantor di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan, diwakili oleh Direksi di pengadilan.
Kewajiban Direksi dan Pegawai: pengelolaan kekayaan, penyusunan kebijakan, pertanggungjawaban keuangan, dan kewajiban ganti kerugian ketika terjadi kelalaian atau perbuatan melawan hukum.
Alasan normatif dan praktis (umum): sejak 1962 telah terjadi banyak perubahan struktural dalam pengelolaan Perusahaan Negara/BUMN, hukum pertambangan, dan administrasi pemerintahan sehingga peraturan sektoral tahun 1962 berkemungkinan menjadi usang atau digantikan oleh peraturan yang lebih umum/terpadu. Perubahan kebijakan ekonomi, reorganisasi perusahaan negara, dan pembaruan peraturan perundang‑undangan menjadi faktor umum ketidakberlakuan.
Catatan penting: dokumen ini sendiri tidak mencantumkan alasan pencabutan; penentuan alasan pasti memerlukan rujukan pada peraturan pengganti atau keputusan pembubaran/penyusunan ulang entitas yang bersangkutan.
Pencabutan/ketidakberlakuan berarti ketentuan organisasi, tata kelola, dan aturan keuangan yang spesifik ini tidak lagi menjadi dasar hukum bagi aktivitas operasional. Dampak praktis yang biasa terjadi antara lain: transisi pengelolaan aset ke entitas pengganti, penyesuaian hak dan kewajiban pegawai sesuai peraturan baru, serta perubahan mekanisme pembagian laba dan pelaporan.
Untuk perkara atau kewajiban yang lahir selama peraturan ini berlaku, penyelesaian umumnya mengikuti ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau prinsip hukum umum (mis. perdata/administratif), sehingga hak dan kewajiban tidak otomatis dihapus melainkan dialihkan atau disesuaikan.
Peraturan asli (Pasal 23) sendiri menyebutkan pembubaran dan likuidasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan bahwa semua kekayaan hasil likuidasi menjadi milik Negara. Akan tetapi, naskah ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci apabila peraturan induk ini dicabut.
Dalam praktik administratif, peraturan pengganti biasanya memuat ketentuan peralihan yang mengatur: (a) penyerahan aset dan kewajiban kepada entitas pengganti; (b) keberlanjutan kontrak dan perizinan; (c) nasib pegawai (alih status, pemutusan hubungan kerja atau penyesuaian hak); dan (d) penyelesaian kewajiban pajak dan laporan keuangan.
Transisi umumnya diatur oleh peraturan pengganti atau keputusan administrasi yang menetapkan entitas penerus (mis. penggabungan ke perusahaan negara lain atau pembentukan BUMN baru). Transisi melibatkan pengalihan aset, kewajiban, perizinan, dan dokumen administrasi sesuai ketentuan peralihan yang ditetapkan.
Penting untuk menelaah peraturan pengganti (jika ada) untuk rincian teknis transisi; tanpa dokumen pengganti yang spesifik, status transisi harus diverifikasi pada arsip resmi.
Hak dan kewajiban yang telah lahir selama masa berlakunya peraturan (mis. kewajiban kontraktual, hak karyawan atas upah/imbalan, kewajiban pajak) umumnya tidak otomatis dihapus oleh pencabutan. Mereka dapat dilanjutkan atau diselesaikan menurut peraturan pengganti atau hukum perdata/administratif yang berlaku.
Pengalihan hak milik kekayaan perusahaan setelah likuidasi (sebagaimana dimaksud Pasal 23) menegaskan bahwa aset dialihkan ke Negara, sehingga klaim pihak ketiga akan diselesaikan menurut ketentuan likuidasi dan peraturan peralihan.
Perkara perdata/administratif yang masih berjalan ketika peraturan dicabut umumnya dilanjutkan di hadapan pengadilan atau badan penyelesaian sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Keberlakuan prosedur bukti, tanggung jawab Direksi/pegawai, dan kewajiban pembayaran ganti rugi akan ditentukan berdasarkan peraturan peralihan dan ketentuan hukum umum.
Rekomendasi praktis: untuk perkara yang belum selesai terkait Peraturan Pemerintah ini, perlu pengecekan arsip putusan pengadilan, keputusan likuidator (jika ada), dan peraturan pengganti untuk menetapkan mekanisme penyelesaian final.
Pemberhentian Direksi: Pasal 11 memberikan mekanisme pemberhentian anggota Direksi atas dasar permintaan sendiri, tindakan merugikan Perusahaan, tindakan/ sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara, atau kematian. Pemberhentian karena alasan tindak pidana dapat diklasifikasikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Tuntutan Ganti Rugi terhadap Pegawai: Pasal 16 mengatur kewajiban pegawai (termasuk Direksi dalam kedudukan tertentu) untuk mengganti kerugian akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Ketentuan terkait tuntutan ganti rugi mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Sanksi Administratif Lainnya: sanksi administratif tidak dijabarkan secara rinci tetapi praktiknya meliputi pemecatan, pemberhentian sementara, pencabutan wewenang, dan tindakan administratif lain oleh Menteri atau badan pengawas.
Secara normatif, pencabutan peraturan menghilangkan sumber hukum yang mengatur sanksi administratif spesifik tersebut. Namun, perilaku yang merupakan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana/perdata umum atau peraturan lain yang menggantikan ketentuan tersebut.
Sanksi internal yang sudah dijatuhkan sebelum pencabutan biasanya tetap efektif kecuali dinyatakan batal oleh otoritas yang berwenang atau oleh pengadilan; sanksi yang belum selesai penyelesaiannya akan dirujuk ke peraturan peralihan atau badan pengganti.
Jika terdapat proses administratif atau tuntutan ganti rugi yang masih berjalan setelah peraturan dinyatakan tidak berlaku, penyelesaiannya akan bergantung pada peraturan pengganti, ketentuan peralihan, dan hukum acara perdata/ pidana yang relevan. Pengadilan atau badan administrasi dapat memutuskan kelanjutan atau pengalihan penanganan perkara tersebut.
Disarankan untuk menelusuri arsip resmi terkait putusan/keputusan administrasi, catatan likuidasi, dan peraturan pengganti untuk menentukan status akhir dari sanksi atau tuntutan yang masih berjalan.
Catatan akhir (penting): Karena naskah yang dianalisis adalah dokumen historis dari 1962 dan tidak menyertakan informasi pencabutan atau peraturan pengganti, setiap penggunaan hasil analisis ini untuk tujuan hukum atau administratif harus dilengkapi dengan verifikasi pada sumber resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, sistem informasi peraturan perundang‑undangan, arsip Kementerian/Hukum & HAM, atau keputusan pengadilan terkait).