Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku

Juga dikenal sebagai: PP 43/1963 · PP No. 43 Tahun 1963 · PP Nomor 43 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 1961Tanggal Penetapan:27 Juni 1963
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 1961
Tanggal Penetapan27 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Analisis berikut bersifat historis—membahas isi dan dampak ketika peraturan ini pernah berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak terdapat ketentuan dalam naskah yang menyatakan tanggal pencabutan. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1963 adalah perubahan atas PP No. 34/1962 dan mulai berlaku sejak ditetapkan (27 Juni 1963) dengan berlaku surut sampai 23 November 1961 (Pasal II). Namun, dokumen sumber yang Anda berikan tidak mencantumkan kapan secara resmi peraturan ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

  • Dalam praktik, ketidakberlakuan biasanya terjadi karena: pembentukan atau reorganisasi badan usaha negara berikutnya, penerbitan peraturan pemerintah/keputusan presiden/undang-undang yang mengatur tata ulang BUMN atau ketentuan pertambangan, atau penggabungan/likuidasi perusahaan negara terkait. Untuk memastikan tanggal pencabutan diperlukan pemeriksaan arsip Lembaran Negara/Berita Negara, Keputusan Presiden, atau regulasi pengganti di bidang BUMN/pertambangan.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ada pengganti langsung yang disebutkan dalam naskah ini. Fungsi ketentuan (pendirian, nama, peralihan hak/kekayaan) kemungkinan diintegrasikan atau diubah oleh peraturan berikutnya terkait pengaturan BUMN, penyusunan ulang perusahaan negara, atau peraturan khusus pertambangan yang diterbitkan kemudian.

  • Contoh jenis instrumen yang berpotensi menjadi pengganti/penyusun ulang: keputusan presiden tentang tata ulang BUMN, peraturan pemerintah yang mengatur pembentukan atau pengalihan perusahaan negara, peraturan kementerian, serta undang-undang sektor pertambangan yang menyusun ulang hak dan kewajiban pelaku usaha pertambangan.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Peraturan ini sendiri adalah amandemen dan tambahan terhadap Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1962 (tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku). Dengan demikian riwayat yang tercatat adalah: adanya PP No. 34/1962 → kemudian diubah/diperkaya oleh PP No. 43/1963.

  • Naskah juga menyebutkan dasar hukum yang lebih tinggi yang menjadi rujukan ketika itu (antara lain Undang-undang No. 19/Prp/1960 dan No. 10/Prp/1960). Riwayat perubahan selanjutnya (pencabutan atau penggantian pasca-1963) tidak tercantum dan memerlukan penelitian arsip resmi.

Catatan: Karena peraturan dinyatakan INACTIVE untuk tujuan analisis ini, pernyataan tentang pengganti dan tanggal pencabutan dalam analisis ini bersifat indikatif dan merekomendasikan verifikasi arsip resmi.

Tujuan dan Latar Belakang (historis)
  • Tujuan utama yang tampak dari PP ini adalah mereorganisasi dan mengkonsolidasikan usaha pertambangan batubara: mengganti nama perusahaan, mengalihkan hak dan kekayaan dari entitas terdahulu (P.T. Tambang Batubara Sebuku) ke Perusahaan Negara baru (Mahakam), serta memperjelas kewenangan dan kegiatan usaha perusahaan.

  • Latar belakang: tindak lanjut pendirian perusahaan negara pada era awal kemerdekaan/Orde Lama untuk mengelola sumber daya alam strategis. Peraturan ini merupakan amandemen atas PP No. 34/1962, sehingga menunjukkan proses penataan kelembagaan negara atas sektor batubara.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Peralihan hak dan kewajiban: Pasal I ayat (2) menetapkan bahwa segala hak, kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari perusahaan yang masuk pada P.T. Tambang Batubara Sebuku dahulu beralih kepada Perusahaan Negara Tambang Batubara Mahakam.

  • Kewenangan usaha: Pasal 6 menetapkan ruang lingkup usaha (penambangan, pemurnian, pengolahan, dan penjualan batubara serta bahan galian lain dalam lapisan yang sama) dan batas wilayah operasional di Daerah Tingkat I Kalimantan Timur (ditetapkan oleh Menteri).

  • Kewajiban administratif: perusahaan wajib berkedudukan di Loakulu, Samarinda dan memperoleh persetujuan Menteri/Pemerintah untuk membuka kantor cabang/perwakilan, sehingga ada mekanisme kontrol administratif pemerintah atas ekspansi perusahaan (Pasal 4).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis historis)
  • Reorganisasi kelembagaan: kebijakan pembentukan dan pengaturan perusahaan negara pada era 1960-an sering mengalami perubahan berikut restrukturisasi atau penggabungan perusahaan—hal ini dapat mengakibatkan peraturan pendirian khusus menjadi usang.

  • Perubahan kerangka hukum: perubahan undang‑undang atau kebijakan nasional di bidang BUMN dan pertambangan (mis. undang-undang baru, peraturan pemerintah atau keputusan presiden tentang BUMN/pertambangan) dapat menggantikan ketentuan yang ada dan membuat PP ini tidak relevan.

  • Kebijakan ekonomi dan nasionalisasi yang terjadi pada dekade 1960-an dan 1970-an sering mengubah kepemilikan dan struktur perusahaan pertambangan sehingga peraturan lama tidak lagi diberlakukan.

Dampak Pencabutan (historis dan konseptual)
  • Perubahan pengelolaan aset dan tanggung jawab: jika peraturan ini dicabut dan digantikan, aset serta kewajiban yang semula dialihkan ke Perusahaan Negara Tambang Batubara Mahakam kemungkinan akan dialihkan lagi, dilebur, atau direstrukturisasi ke badan usaha lain.

  • Ketidakpastian hukum sementara: pencabutan atau penggantian dapat menimbulkan kebutuhan penyesuaian kontrak, izin usaha, serta penyelesaian klaim atau perkara yang masih berjalan.

  • Dampak terhadap pegawai dan kontrak: pegawai, kontrak kerja, kontrak pasokan dan pemasaran yang mengikat perusahaan semasa berlakunya peraturan memerlukan mekanisme penegasan agar hak dan kewajiban tetap terlindungi dalam peralihan.

Catatan: Uraian di atas bersifat analitis dan historis. Untuk kepastian tentang alasan pencabutan dan dampak hukum spesifik pada kasus tertentu, diperlukan pemeriksaan dokumen pengganti resmi dan arsip perkara administratif atau perdata terkait periode selanjutnya.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut / Saat Berlaku (Pasal II dan implikasinya)
  • Ketentuan retroaktif: Pasal II menyatakan PP ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga 23 November 1961. Ini berarti pengalihan hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum lain berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

  • Peralihan hak dan kewajiban: Pasal I ayat (2) secara tegas memindahkan hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan dari entitas terdahulu ke Perusahaan Negara Tambang Batubara Mahakam—ketentuan peralihan ini merupakan mekanisme transisional utama di dalam teks.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Ketika peraturan pengganti diterbitkan, mekanisme transisi yang biasa terjadi meliputi: penetapan pengalihan aset/kewajiban secara formal melalui keputusan administrasi, penyesuaian perizinan, dan pengakuan kembali kontrak oleh badan pengganti. Naskah ini sendiri tidak mengatur langkah-langkah teknis lanjutan (mis. daftar aset, mekanisme kompensasi, atau waktu penyesuaian), sehingga langkah-langkah tersebut kemungkinan diatur oleh keputusan pelaksana berikutnya.

  • Peraturan pengganti biasanya akan menetapkan apakah hak dan kewajiban berlanjut otomatis, perlu didaftarkan ulang, atau dinegosiasikan ulang.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Secara prinsip, hak dan kewajiban yang sahih dan telah dialihkan kepada Perusahaan Negara sebagaimana tercantum pada saat peraturan berlaku tetap dapat dipertahankan dan ditaati sampai ada ketentuan baru yang secara eksplisit mengubah atau menghapusnya.

  • Jika peraturan itu kemudian dicabut, hak dan kewajiban yang belum diselesaikan biasanya akan ditangani oleh peraturan pengganti atau melalui mekanisme hukum umum (mis. penyelesaian perdata, administrasi, atau kepailitan) sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara perdata, sengketa kontrak, atau klaim terhadap perusahaan yang masih berlangsung pada saat peralihan biasanya dilanjutkan terhadap entitas penerus (successor in interest) kecuali ada ketentuan lain. Pasal peralihan hak/kewajiban pada PP ini mendukung prinsip tersebut.

  • Namun, jika peraturan dicabut tanpa pengaturan transisi yang jelas, penyelesaian perkara dapat bergantung pada putusan pengadilan atau ketentuan hukum umum administrasi dan perdata yang berlaku kemudian.

Rekomendasi praktis: untuk kasus konkret (mis. klaim aset, sengketa tenaga kerja, atau kewajiban kontraktual), verifikasi arsip keputusan pelaksana, putusan pengadilan, dan peraturan pengganti diperlukan untuk mengetahui kewajiban yang masih mengikat dan jalur penyelesaiannya.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (sebagaimana tercantum / implikasi)
  • Teks PP No. 43/1963 tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus atas pelanggaran ketentuan dalam perubahan pendirian perusahaan tersebut. Peraturan ini lebih bersifat organisasi/konstitutif (nama, peralihan hak, ruang lingkup usaha, domisili) daripada memuat mekanisme sanksi eksplisit.

  • Pelaksanaan dan penegakan kewajiban yang timbul dari peraturan ini akan bergantung pada ketentuan hukum umum (mis. peraturan perundang‑undangan mengenai BUMN, ketentuan administrasi pemerintahan, atau peraturan pidana/perdata yang berlaku) serta keputusan pelaksanaan dari Menteri atau Pemerintah.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Jika peraturan ini dicabut, sanksi yang secara khusus terikat pada teks ini otomatis tidak berlaku lagi. Namun, kewajiban substantif atau pelanggaran yang terjadi semasa peraturan berlaku tetap dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan atau ketentuan lain yang mengatur substansi tersebut.

  • Misalnya, pelanggaran terhadap ketentuan administrasi perusahaan negara pada masa berlaku dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau peradilan meskipun peraturan asal telah dicabut, sepanjang klaim atau proses telah dimulai atau masih dapat diajukan menurut hukum yang berlaku.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Perkara atau sanksi administratif/perdata/pidana yang sudah berjalan pada saat pencabutan umumnya dilanjutkan berdasarkan penerapan hukum yang mengatur perkara tersebut: bisa tetap dilanjutkan terhadap penerus hak (successor), atau dirujuk pada peraturan pengganti yang memuat ketentuan transisi.

  • Untuk kepastian mengenai sanksi spesifik, perlu pemeriksaan arsip perkara, keputusan pemerintahan pelaksana, atau peraturan yang menggantikan. Jika ada sanksi administratif yang belum selesai, biasanya akan diselesaikan oleh instansi yang menggantikan wewenang administratif.

Kesimpulan singkat: PP No. 43 Tahun 1963 tidak memuat sanksi khusus; setelah peraturan menjadi tidak berlaku, perlakuan terhadap pelanggaran atau sanksi yang berkaitan dengan periode berlakunya peraturan tersebut harus ditelusuri melalui dokumen pelaksana, penggantian regulasi, atau putusan pengadilan.