Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Batubara Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Juga dikenal sebagai: PP 28/1984 · PP No. 28 Tahun 1984 · PP Nomor 28 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 1984Tanggal Penetapan:15 September 1984
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Batubara Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 1984
Tanggal Penetapan15 September 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968 tentang Perusahaan Negara Tambang Batubara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Tambang Batubara menjadi Perusahaan Umum (PERUM) guna memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri dan memaksimalkan potensi sumber daya energi selain minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemakmuran rakyat melalui pengembangan dan pengusahaan pertambangan batubara serta penyediaan pelayanan umum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pertambangan batubara di seluruh Indonesia. Perusahaan ini bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan penjualan batubara. Selain itu, perusahaan dapat bekerja sama dengan kontraktor asing atau dalam negeri berdasarkan perjanjian yang disetujui oleh Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)

(-)