di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Batubara Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Juga dikenal sebagai: PP 28/1984 · PP No. 28 Tahun 1984 · PP Nomor 28 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Tambang Batubara menjadi Perusahaan Umum (PERUM) guna memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri dan memaksimalkan potensi sumber daya energi selain minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemakmuran rakyat melalui pengembangan dan pengusahaan pertambangan batubara serta penyediaan pelayanan umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pertambangan batubara di seluruh Indonesia. Perusahaan ini bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan penjualan batubara. Selain itu, perusahaan dapat bekerja sama dengan kontraktor asing atau dalam negeri berdasarkan perjanjian yang disetujui oleh Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.