Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1990 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Tambang Batubara Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam

Juga dikenal sebagai: PP 56/1990 · PP No. 56 Tahun 1990 · PP Nomor 56 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1990Tanggal Penetapan:30 Oktober 1990
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Umum (Perum) Tambang Batubara Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 1990
Tanggal Penetapan30 Oktober 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha serta mengembangkan Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi. Tujuannya adalah membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara dan mengalihkan seluruh kekayaannya menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembubaran PERUM Tambang Batubara dan pengalihan kekayaannya menjadi kekayaan Negara. Kekayaan tersebut kemudian dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT. Tambang Batubara Bukit Asam. Pelaksanaan pembubaran dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi. Nilai kekayaan yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama Departemen Pertambangan dan Energi dan Departemen Keuangan. Hak dan kewajiban serta pegawai PERUM Tambang Batubara beralih ke PT. Tambang Batubara Bukit Asam.

1. Dengan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara, segala hak dan kewajiban serta Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Tambang Batubara Bukit Asam.

(-)