di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Bukit Asam
Juga dikenal sebagai: PP 93/1961 · PP No. 93 Tahun 1961 · PP Nomor 93 Tahun 1961
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1961 merupakan instrumen hukum historis yang menetapkan pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Bukit Asam. Sebagai peraturan era awal pembentukan badan usaha negara, ketentuan-ketentuannya telah mengalami perubahan status hukum sejalan dengan evolusi kebijakan pengelolaan BUMN, konversi bentuk badan usaha dan perundang-undangan pertambangan yang lebih modern.
Tidak ada tanggal pencabutan eksplisit dalam naskah ini. Status "tidak berlaku" biasanya muncul setelah dikeluarkannya peraturan pengganti yang mengatur perubahan bentuk badan usaha (mis. pengalihan dari Perusahaan Negara ke Perum/Persero/Perusahaan Perseroan Terbatas) atau saat pengaturan kegiatan pertambangan dialihkan ke peraturan sektoral baru.
Untuk menetapkan tanggal pasti pencabutan atau berakhirnya keberlakuan diperlukan penelusuran di Lembaran Negara/Berita Negara, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri yang mengatur pengalihan aset dan pengubahan status PN tersebut.
Secara umum, peraturan ini kemungkinan digantikan atau dicabut secara faktual oleh instrumen hukum yang mengatur perubahan bentuk dan status Perusahaan Negara menjadi bentuk badan usaha negara lain (mis. Perusahaan Umum/Perusahaan Perseroan (Persero) atau PT) serta oleh peraturan modern tentang BUMN dan peraturan sektoral di bidang pertambangan.
Contoh instrumen yang relevan untuk menelusuri penggantian: Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri tentang pengalihan status PN Bukit Asam ke Perum/Persero/ PT; akta pendirian Perseroan/Perusahaan yang menggantikan; peraturan nasional baru di bidang pertambangan dan BUMN. (Catatan: Nomor/naskah pengganti spesifik harus ditelusuri dalam arsip resmi.)
Riwayat langsung dalam teks: Peraturan ini merujuk dan melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1961 terkait Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan-perusahaan Tambang Batubara Negara dan merujuk Undang-Undang Nomor 19/Prp Tahun 1960.
Perubahan administratif/operasional yang biasa terjadi pada peraturan sejenis: pengaturan lebih lanjut oleh Peraturan Menteri, putusan BPU, penetapan batas wilayah operasional oleh Menteri, dan penetapan anggaran/perubahan modal perusahaan.
Dokumentasi amandemen atau pencabutan resmi biasanya tercatat di Lembaran Negara/Berita Negara atau Keppres; untuk rincian riwayat perubahan diperlukan penelusuran arsip resmi.
Tujuan utama adalah mendirikan Perusahaan Negara untuk mengelola tambang batubara sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional menurut prinsip ekonomi terpimpin, untuk mengutamakan kebutuhan rakyat dan mendukung rasa keadilan sosial material serta spiritual (Pasal 5).
Latar belakang kebijakan: pelaksanaan Undang‑undang Nomor 19/Prp Tahun 1960 mengenai Perusahaan Negara dan kebutuhan negara untuk mengonsolidasikan usaha‑usaha pertambangan yang berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan.
Hak Perusahaan: status badan hukum, melakukan usaha pertambangan, membuka kantor cabang/perwakilan, memiliki dan mengurus kekayaan perusahaan (Pasal 2, 4, 6, 13).
Kewajiban Direksi: menentukan kebijakan perusahaan, mengurus dan menguasai kekayaan, menyusun anggaran dan laporan tahunan, mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada Menteri, serta tunduk pada peraturan kepegawaian dan pengawasan (Pasal 8, 13, 19–21).
Kewajiban Pegawai: pertanggungjawaban ganti rugi bila melakukan perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian perusahaan; kewajiban menyimpan dan menyerahkan bukti administratif untuk pemeriksaan (Pasal 16).
Kewajiban Keuangan: pembentukan cadangan, alokasi laba (dana pembangunan semesta, cadangan umum, dsb.) serta persetujuan anggaran oleh Menteri (Pasal 7, 19, 22).
Alasan umum penghapusan/ketidakberlakuan: perubahan struktur pengelolaan BUMN sepanjang dekade berikutnya (konversi bentuk badan usaha dari Perusahaan Negara ke bentuk lain seperti Perum, Persero, atau PT) dan perkembangan perundang‑undangan pertambangan dan BUMN yang memerlukan pembaruan norma, tata kelola dan model kepemilikan negara.
Perubahan kebijakan ekonomi nasional dari ekonomi terpimpin ke model yang memungkinkan reorganisasi dan korporatisasi BUMN menjadikan peraturan skematik pendirian PN era 1960 kurang sesuai dan perlu diganti.
Operasional perusahaan umumnya dilanjutkan oleh entitas pengganti (Persero/Perum/PT) dengan penyesuaian status hukum dan tata kelola.
Perpindahan aset, kewajiban, kontrak dan kepegawaian ke entitas pengganti yang diatur dalam peraturan pengalihan; potensi perubahan hak-hak pegawai dan skema kompensasi sesuai peraturan baru.
Peralihan pengawasan dari ketentuan menteri era 1960 ke rezim hukum BUMN dan peraturan pertambangan modern (termasuk pengaturan lingkungan, keselamatan, dan tata kelola korporat).
Peraturan pengganti yang mengubah status PN biasanya memuat ketentuan peralihan yang menyatakan pengalihan kekayaan, kewajiban, kontrak, dan pegawai kepada entitas penerus. Dalam banyak kasus, pengalihan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah/Keputusan Presiden atau dengan akta hukum pendirian badan pengganti.
Karena naskah asli tidak mencantumkan ketentuan pencabutan, rinciannya tergantung pada peraturan pengganti yang mengatur proses konversi.
Transisi lazimnya dilakukan melalui langkah administratif dan hukum: penetapan peraturan pengalihan, penandatanganan akta pengalihan aset, penerbitan keputusan tentang pengangkatan pengurus baru atau konversi kepemilikan, serta pengumuman di Lembaran Negara/Berita Negara.
Peralihan dapat memerlukan persetujuan berbagai pihak: Menteri pembina, BPU (pada masa itu), dan/atau lembaga yang mengelola aset negara.
Kontrak yang telah ada, kewajiban perpajakan, serta kewajiban pembayaran dan klaim pihak ketiga biasanya diteruskan kepada entitas penerus sesuai ketentuan peralihan.
Hak pegawai (mis. masa kerja, klaim pesangon) secara praktik sering dilindungi dan dipindahkan, tetapi besaran/formalisasinya dapat berubah menurut peraturan kepegawaian baru.
Perkara administratif atau perdata yang belum selesai umumnya dilanjutkan terhadap penerus hukum perusahaan; untuk perkara pidana, penuntutan terhadap perbuatan yang terjadi saat peraturan lama masih berlaku tetap dapat diteruskan berdasarkan hukum pidana yang relevan.
Detail mekanisme penyelesaian harus dilihat dalam ketentuan peralihan pada peraturan pengganti dan/atau putusan pengadilan terkait.
Peraturan memuat sanksi administratif internal, antara lain pemberhentian anggota Direksi oleh Pemerintah atas sebab‑sebab tertentu (Pasal 11), termasuk pemberhentian tidak dengan hormat untuk pelanggaran pidana atau tindakan yang merugikan perusahaan.
Tanggung jawab ganti rugi terhadap pegawai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan (Pasal 16). Ketentuan mengenai tuntutan ganti rugi mengacu pada ketentuan untuk pegawai negeri.
Sanksi lain bersifat administratif dan kepegawaian sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan kepegawaian Perusahaan Negara.
Sanksi atas perbuatan yang terjadi saat peraturan masih berlaku tetap dapat diberlakukan atau dituntut berdasarkan fakta hukum pada saat itu; pencabutan peraturan tidak menghapus tanggung jawab atas perbuatan masa lalu kecuali dinyatakan sebaliknya oleh peraturan pengganti.
Pengelolaan pelaksanaan sanksi administrasi/kepegawaian yang masih berjalan biasanya diambil alih oleh entitas pengganti atau otoritas yang berwenang menurut peraturan pengalihan.
Perkara perdata/ administratif mengenai tuntutan ganti rugi dilanjutkan kepada penerus hukum; bila perkara masuk ranah pidana, penuntutan dapat tetap dilanjutkan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Rekomendasi praktis: untuk status konkret dan langkah penyelesaian sanksi tertentu perlu verifikasi dokumen peralihan (Peraturan Pemerintah/Keppres/akta) dan putusan pengadilan yang relevan.
Catatan Penting: Analisis ini bersifat historis dan konseptual. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1961 telah menjadi bagian dari sejarah regulasi BUMN/pertambangan, untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti yang spesifik, dan rinciannya (mis. nomor Peraturan Pemerintah/Keputusan Presiden/Peraturan Menteri atau akta pengalihan) diperlukan penelusuran arsip resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, arsip Kementerian BUMN/Pertambangan, dan akta perusahaan). Semua uraian di atas menekankan bahwa isi merupakan kondisi "dahulu ketika peraturan ini berlaku" dan bukan ketentuan yang masih berlaku saat ini.