Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Batubara Negara

Juga dikenal sebagai: PP 86/1961 · PP No. 86 Tahun 1961 · PP Nomor 86 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Batubara Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut menyajikan informasi dalam konteks historis mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1961 yang tercantum dalam dokumen yang Anda berikan.

Kapan tidak berlaku lagi / dicabut
  • Tidak tercantum tanggal pencabutan dalam naskah yang diberikan. Dokumen ini hanya memuat tanggal penetapan dan pengundangan (17 April 1961) serta ketentuan berlakunya surut sejak 1 Januari 1961. Informasi resmi mengenai kapan secara formal peraturan ini dicabut atau kehilangan kekuatan hukum tidak tersedia dalam teks.

  • Dalam praktiknya, peraturan semacam ini umumnya kehilangan kekuasaannya ketika kerangka hukum pengelolaan perusahaan negara diubah oleh peraturan yang lebih baru (mis. peraturan pemerintah, undang-undang tentang bentuk hukum perusahaan negara/BUMN atau peraturan reorganisasi sektor pertambangan), namun tanggal pasti pencabutan harus diverifikasi pada sumber hukum resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, atau basis data peraturan pemerintah).

Peraturan yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ada peraturan pengganti yang secara eksplisit disebutkan dalam dokumen yang diberikan.

  • Secara historis, peraturan dan undang-undang yang mengatur Perusahaan Negara dan BUMN mengalami beberapa kali perubahan/modernisasi sepanjang dekade berikutnya. Contoh jenis instrumen hukum yang berpotensi menggantikan atau mereorganisasi pengaturan ini adalah peraturan pemerintah/keputusan presiden selanjutnya mengenai organisasi perusahaan negara, serta undang-undang yang mengatur badan usaha milik negara (mis. pembentukan dan konversi Perusahaan Negara menjadi Perum/Persero dan pengaturan BUMN di masa kemudian).

  • Catatan penting: Saya tidak menyatakan satu peraturan spesifik sebagai pengganti definitif karena dokumen sumber tidak menyebutkan pencabutan dan tidak tersedia bukti langsung dalam teks ini. Untuk kepastian hukumnya, diperlukan pengecekan terhadap arsip resmi (Lembaran Negara/Berita Negara) dan perangkat perundang-undangan berikutnya yang mengatur perusahaan negara/bidang pertambangan.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam naskah yang diberikan tidak terdapat catatan amandemen atau perubahan formal terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1961.

  • Mengingat usia peraturan ini (ditetapkan 1961), kemungkinan besar terdapat penyesuaian administratif/implementatif melalui Peraturan Menteri, keputusan Menteri, atau peraturan pelaksana lainnya selama periode berlakunya. Namun, riwayat perubahan formal (amandemen peraturan pemerintah atau pencabutan) harus ditelusuri di arsip resmi.

Kesimpulan singkat (Regulatory Relationship): Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Batubara Negara adalah peraturan berstatus historis dan tidak berlaku saat ini. Dokumen yang diberikan tidak memuat tanggal pencabutan maupun peraturan pengganti secara eksplisit; oleh karena itu, identifikasi instrumen hukum pengganti memerlukan pemeriksaan basis data hukum nasional/arsip resmi.

Isi Kebijakan (historis — apa yang diatur ketika peraturan masih berlaku)
Tujuan dan latar belakang
  • Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait penguasaan dan pengurusan perusahaan-perusahaan negara, khususnya di lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan.

  • Tujuan eksplisit sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 adalah membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pegawai serta menuju masyarakat yang adil dan makmur secara materiil dan spiritual.

  • Secara lebih operasional, peraturan ini bertujuan menciptakan sebuah badan sentral (B.P.U.) untuk mengadakan kerja sama, kesatuan tindakan, dan pengawasan atas perusahaan negara tambang batubara agar pengelolaan menjadi lebih terpadu.

Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan
  • Kewajiban B.P.U. dan perusahaan di bawahnya: melaksanakan kerja sama dan kesatuan tindakan (penyediaan perlengkapan, pembiayaan, pengaturan penjualan, bidang teknik, organisasi, personalia, pendidikan), menyusun anggaran dan laporan tahunan, memberikan iuran/pembayaran jasa kepada B.P.U., serta tunduk pada pengawasan Menteri dan ketentuan hukum Indonesia yang berlaku.

  • Hak B.P.U.: berstatus badan hukum dan berhak melakukan usaha sesuai peraturan, menetapkan kebijakan perusahaan, menentukan pembagian tugas antara perusahaan di lingkungannya, serta menerima penghasilan dari iuran/pembayaran jasa.

  • Kewajiban Direksi dan pegawai: tanggung jawab manajerial, pertanggungan jawab atas kerugian yang timbul dari tindakan melawan hukum atau kelalaian, kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian, dan pelaporan kepada Menteri serta Badan Pemeriksa Keuangan.

  • Pengelolaan laba: penggunaan laba ditentukan secara proporsional (mis. dana pembangunan semesta, cadangan umum, ganti rugi, dan pos-pos sosial/pensiun) sebagaimana diatur dalam Pasal 23.

Mengapa peraturan ini dicabut atau menjadi tidak berlaku lagi (analisis historis/umum)
  • Perubahan kebijakan publik dan reformasi tata kelola perusahaan negara: sejak 1960-an hingga dekade-dekade berikutnya terjadi penataan ulang terhadap bentuk dan pengaturan perusahaan negara (konversi bentuk hukum, pembentukan Perum/Persero/BUMN modern, serta penerbitan undang-undang dan peraturan yang mengharmonisasikan pengelolaan BUMN).

  • Kebutuhan modernisasi regulasi: ketentuan teknis dan kelembagaan yang tertulis pada 1961 kemungkinan tidak lagi sesuai dengan praktik pemerintahan modern, sistem akuntansi, tata kelola korporasi, ataupun kerangka hukum baru yang mengatur BUMN dan sektor pertambangan.

  • Reorganisasi sektor pertambangan: perubahan struktural di sektor pertambangan (privatisasi sebagian aktivitas, pembentukan perseroan terbatas negara, atau penggabungan/ pemecahan entitas) dapat menyebabkan perdaannya peraturan pendirian awal tersebut.

Dampak pencabutan (historis dan konseptual)
  • Perubahan status hukum entitas: entitas yang pernah diatur oleh peraturan ini kemungkinan diubah bentuk hukumnya (mis. menjadi Perusahaan Umum, Persero, atau dimasukkan dalam korporasi BUMN modern), sehingga mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pembagian laba berubah sesuai instrumen pengganti.

  • Perubahan tata kelola dan akuntabilitas: penerapan peraturan pengganti umumnya memperkenalkan standar akuntansi dan tata kelola yang lebih modern, mekanisme pasar, dan peran pengawas yang berbeda dari pengawasan administratif oleh Menteri sebagaimana diatur pada 1961.

  • Dampak terhadap pegawai dan hak-hak ketenagakerjaan: transisi aturan ke ketentuan yang lebih baru dapat mengubah ketentuan kepegawaian—mis. status pegawai menjadi pegawai BUMN, hak pensiun, dan mekanisme penanganan perselisihan industrial—tergantung pada peraturan pengganti dan kebijakan implementasinya.

Catatan akhir: Penjelasan di atas bersifat analitis dan komprehensif secara historis. Untuk kepastian mengenai alasan formal pencabutan atau ketidakberlakuan serta efek hukumnya pada entitas tertentu, verifikasi pada peraturan penerus dan dokumen administratif terkait mutlak diperlukan.

Ketentuan Peralihan (analisis historis ketika peraturan dicabut atau digantikan)
Ketentuan peralihan saat dicabut (umum/analitis)
  • Dalam teks asli Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1961 tidak dimuat ketentuan peralihan terkait pencabutan di masa mendatang. Oleh karena itu, ketentuan peralihan yang nyata akan tergantung pada peraturan pengganti yang mengatur pencabutan atau pengalihan wewenang.

  • Secara umum praktik hukum administrasi negara di Indonesia biasanya mengatur peralihan melalui ketentuan transisi pada peraturan pengganti, mencakup penetapan apakah: hak dan kewajiban lama tetap berlaku sampai diselesaikan, aset/liabilitas dialihkan, pegawai dilimpahkan dengan status tertentu, dan proses administrasi/akuntansi diselesaikan.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti biasanya dilakukan
  • Penetapan instrumen peralihan formal pada aturan pengganti yang menyatakan secara tegas tentang pengalihan aset, kewajiban, kontrak, dan pegawai.

  • Pelimpahan wewenang administrasi dari Menteri yang semula membina kepada lembaga/entitas yang baru ditunjuk (mis. Kementerian lain, BUMN holding, atau dewan direksi perseroan baru).

  • Perlindungan hak pegawai melalui pengaturan status kepegawaian sementara atau permanen, pengakuan masa kerja untuk tujuan pensiun, dan penyesuaian terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

  • Penyelesaian kewajiban perpajakan dan akuntansi melalui audit, penilaian kembali modal/aset, dan penyusunan laporan penyerahan yang diajukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau otoritas terkait.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Kontrak dan kewajiban perdata yang telah dibuat selama berlakunya peraturan umumnya tetap mengikat dan harus diselesaikan oleh penerus hukum entitas (kecuali apabila peraturan pengganti menetapkan sebaliknya).

  • Tuntutan ganti rugi dan kewajiban penal/administratif yang timbul sebelum pencabutan biasanya tetap dapat dituntut dan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa itu terjadi, serta dapat dilanjutkan oleh instansi penerus.

  • Hak atas aset negara yang timbul dari pembubaran/likuidasi (sebagaimana Pasal 24 menyebutkan kekayaan menjadi milik Negara setelah likuidasi) tetap diatur oleh ketentuan transisi dan peraturan pengganti.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara perdata/administratif/prosedural yang masih berjalan saat terjadi perubahan peraturan biasanya dilanjutkan di forum yang relevan (pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, atau mekanisme penyelesaian internal) dan penerus hukum/instansi bertanggung jawab untuk menindaklanjuti.

  • Sengketa kepegawaian atau tuntutan ganti rugi masih dapat diajukan dan ditangani menurut ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, kecuali peraturan pengganti memberikan ketentuan transisional yang berbeda.

Rekomendasi praktis: Untuk mengetahui ketentuan peralihan yang konkret (mis. siapa menerima aset, bagaimana status pegawai dipindahkan, jangka waktu penyelesaian), perlu menelusuri peraturan pengganti yang mencabut atau mereorganisasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1961 serta dokumen administrasi pelaksana (keputusan presiden/menteri, peraturan pelaksana, dan catatan likuidasi/penyatuan entitas).

Sanksi (historis — apa yang diatur ketika peraturan masih berlaku)
Sanksi yang dahulu berlaku
  • Tanggung jawab perdata dan administratif: Pasal 16 mengatur bahwa pegawai, termasuk anggota Direksi, yang karena tindakan melawan hukum atau kelalaian menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut. Ketentuan ganti rugi bagi pegawai mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri.

  • Pemberhentian anggota Direksi: Pasal 11 memberikan dasar pemberhentian anggota Direksi atas permintaan sendiri, tindakan merugikan perusahaan, tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara, atau meninggal dunia; pemberhentian karena pelanggaran pidana dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

  • Pengawasan dan pertanggungan jawab keuangan: Pegawai yang dibebani tugas penyimpanan/penanganan uang dan surat berharga diwajibkan memberi pertanggungan jawab kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan tunduk pada ketentuan bagi bendaharawan.

  • Sanksi lain bersifat implisit: meskipun tidak semua hukuman pidana atau denda administratif disebutkan secara rinci dalam teks, pelanggaran terhadap hukum pidana umum dan peraturan administrasi negara tetap dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum lainnya.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Sanksi material/perdata yang berasal dari perbuatan saat peraturan masih berlaku umumnya tetap dapat ditegakkan oleh pihak yang berhak (Perusahaan/penerusnya atau Negara) sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat terjadinya perbuatan, meskipun peraturan pembentuknya telah dicabut.

  • Pengaturan sanksi administratif dan mekanisme pemberhentian (mis. wewenang Menteri untuk memberhentikan Direktur) akan bergeser ke ketentuan peraturan pengganti; dengan demikian prosedur dan konsekuensi pemberhentian mungkin berubah.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Perkara yang sedang berjalan pada saat pencabutan peraturan umumnya diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu tindakan terjadi, kecuali peraturan pengganti menetapkan aturan transisi yang mengubah prosedur atau kelembagaan yang menangani perkara tersebut.

  • Praktik administrasi: hal-hal seperti klaim ganti rugi, audit keuangan, dan prosedur pemberhentian akan dilanjutkan oleh otoritas penerus (mis. lembaga yang mengambil alih kewenangan) dan dapat dikenakan modifikasi administratif sesuai kebijakan transisi.

Penutup: Ringkasan sanksi di atas menggambarkan kerangka tanggung jawab dan mekanisme penegakan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1961 ketika masih berlaku. Untuk status konkret perkara atau sanksi individu yang masih berjalan, perlu pemeriksaan arsip perkara, keputusan administrasi/pengadilan, dan peraturan pengganti yang relevan.