Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 101/1999 · Keppres No. 101 Tahun 1999 · Keppres Nomor 101 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1999Tanggal Penetapan:31 Agustus 1999
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1970 tentang Dewan Pertahanan Keamanan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1991. 2. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1975 tentang Penyempurnaan Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1991.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan peran Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dengan perkembangan kebijakan dan strategi nasional, serta mengubah nomenklatur, tugas, dan fungsi Dewan Pertahanan Keamanan menjadi Dewan Ketahanan Nasional. Selain itu, diperlukan penyesuaian nomenklatur, tugas, dan fungsi Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menjadi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Ketentuan Substansial

Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) bertugas membantu Presiden dalam pembinaan ketahanan nasional dan menetapkan kebijakan serta strategi nasional. Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional. Organisasi Wantannas terdiri dari Ketua Dewan, Sekretaris Dewan, dan anggota inti yang dapat ditambah sesuai kebutuhan. Setjen Wantannas terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pembinaan ketahanan nasional.

(-)

(-)