di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 202/2024 · PERPRES No. 202 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 202 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dengan tujuan membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sebagai lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden untuk memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional.
Ketentuan Substansial: DPN bertugas menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara, mengoordinasikan pengerahan komponen pertahanan, dan menilai risiko kebijakan pertahanan. Organisasi DPN terdiri dari Ketua, anggota tetap, dan anggota tidak tetap, dengan Presiden sebagai Ketua dan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian. DPN juga melibatkan Deputi Bidang Geostrategi, Geopolitik, dan Geoekonomi untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pengaturan struktur organisasi dan pengangkatan pejabat terkait.