Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 202/2024 · PERPRES No. 202 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 202 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2024Tanggal Penetapan:14 Desember 2024
Pembentukan Lembaga NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDewan Pertahanan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 2024
Tanggal Penetapan14 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dengan tujuan membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sebagai lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden untuk memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional.

Ketentuan Substansial: DPN bertugas menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara, mengoordinasikan pengerahan komponen pertahanan, dan menilai risiko kebijakan pertahanan. Organisasi DPN terdiri dari Ketua, anggota tetap, dan anggota tidak tetap, dengan Presiden sebagai Ketua dan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian. DPN juga melibatkan Deputi Bidang Geostrategi, Geopolitik, dan Geoekonomi untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pengaturan struktur organisasi dan pengangkatan pejabat terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pendanaan, sumber daya manusia, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dialihkan ke Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan kementerian/lembaga terkait. 3. Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. 4. Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan sebagaimana yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai dengan ditetapkannya besaran penghasilan bagi pegawai di lingkungan DPN. 5. Kementerian Pertahanan menindaklanjuti pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kementerian/lembaga terkait paling lama 3 (tiga) bulan sejak pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai. 6. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)