di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1970 tentang Dewan Pertahanan - Keamanan Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1970 · Keppres No. 51 Tahun 1970 · Keppres Nomor 51 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk membentuk Dewan Pertahanan-Keamanan Nasional (WANHANKAMNAS) sebagai lembaga negara yang membantu Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan tertinggi Pertahanan-Keamanan Nasional. Tujuannya adalah untuk menjamin koordinasi yang efektif dan berkelanjutan dalam pengerahan sumber kekuatan bangsa dan negara demi keselamatan nasional.
Ketentuan Substansial: WANHANKAMNAS bertugas menelaah, menilai, dan menyusun kebijaksanaan Pertahanan-Keamanan Nasional serta Kesejahteraan Nasional. Dewan ini juga bertanggung jawab untuk menilai sasaran, kewajiban, dan risiko bangsa yang terkait dengan kekuatan militer. Susunan WANHANKAMNAS terdiri dari Presiden sebagai Ketua Dewan, Wakil Presiden, beberapa Menteri, dan pejabat tinggi lainnya. Dewan ini memiliki wewenang untuk menghubungi langsung departemen pemerintah dan lembaga negara untuk memperoleh data yang diperlukan.