Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1970 Tentang Dewan Pertahanan Kemanan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1991 · Keppres No. 51 Tahun 1991 · Keppres Nomor 51 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 1991Tanggal Penetapan:18 November 1991
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1970 Tentang Dewan Pertahanan Kemanan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 November 1991
Tanggal Penetapan18 November 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1970 tentang Dewan Pertahanan Keamanan Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dengan mengubah susunan Dewan tersebut. Susunan baru Dewan Pertahanan Keamanan Nasional mencakup Presiden sebagai Ketua Dewan, Wakil Presiden, beberapa Menteri Koordinator, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Panglima Angkatan Bersenjata, Ketua Badan Koordinasi Intelijen Negara, dan Sekretaris Jenderal Dewan sebagai anggota inti. Susunan ini dapat ditambah dengan anggota tambahan yang dianggap perlu oleh Presiden. Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Kepala Kepolisian dapat menghadiri sidang atas permintaan Ketua Dewan.

(-)

(-)