Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1975 Tentang Penyempurnaan Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1984

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1991 · Keppres No. 52 Tahun 1991 · Keppres Nomor 52 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 1991Tanggal Penetapan:18 November 1991
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1975 Tentang Penyempurnaan Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1984
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 November 1991
Tanggal Penetapan18 November 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1975 tentang Penyempurnaan Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1984.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dengan memberikan dukungan keahlian yang diperlukan. Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan keahlian dalam organisasi tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengubah struktur organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dengan menambahkan posisi Staf Ahli dan mengatur susunan organisasi yang baru. Posisi baru ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu. Selain itu, keputusan ini juga mengatur tanggung jawab dan pengangkatan pejabat dalam organisasi, termasuk SESJEN DEWAN, WASESJEN DEWAN, Deputi, Staf Ahli, dan Pembantu Deputi. Jabatan-jabatan ini diatur dalam eselon tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)