Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 139/2024 · PMK No. 139 Tahun 2024 · PMK Nomor 139 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menyederhanakan regulasi terkait pembayaran tagihan kepada pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran yang meliputi reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM kepada kontraktor, pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor, pembayaran imbalan penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara, serta pembayaran pajak air permukaan, air tanah, dan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik kepada pemerintah daerah. Peraturan ini juga menetapkan prosedur verifikasi dan penyelesaian tagihan, serta penggunaan sistem informasi untuk memfasilitasi proses pembayaran.

1. Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disampaikan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan belum diselesaikan pembayarannya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2019. 2. Pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor yang telah disampaikan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan belum diselesaikan pembayarannya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2023. 3. Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang telah disampaikan oleh Kepala SKK Migas kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan belum diselesaikan pembayarannya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2017. 4. Tagihan atas PAP, PAT, dan pajak penerangan jalan yang telah dimanfaatkan dan belum diselesaikan pembayarannya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017.

(-)