di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/Atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: PMK 118/PMK.02/2019 · PMK No. 118/PMK.02/2019
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen sumber yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019, ditetapkan 16 Agustus 2019 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 923. Namun, sesuai arahan pengguna, analisis ini disajikan sebagai tinjauan historis karena peraturan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku pada saat analisis ini dibuat.
Catatan penting: Teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 sendiri tidak memuat informasi tentang pencabutan di masa datang. Dokumen yang disediakan hanya menunjukkan tanggal pengundangan (16 Agustus 2019) dan bahwa peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 beserta perubahannya (Nomor 230/PMK.02/2015).
Karena peraturan ini dinyatakan tidak berlaku menurut instruksi tugas, tanggal pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku tidak tercantum dalam dokumen ini. Untuk kepastian tanggal resmi pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku, perlu verifikasi pada sumber resmi berikut:
Berita Negara Republik Indonesia (cek pencabutan/peubahan berikutnya atas PMK 118/PMK.02/2019).
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan dan/atau JDIH Kementerian/Lembaga terkait (SKK Migas, BPMA).
Peraturan Menteri Keuangan selanjutnya yang mengatur bidang sama (jika ada) yang secara eksplisit mencantumkan ketentuan pencabutan.
Dalam naskah PMK 118/PMK.02/2019 sendiri tidak disebutkan pengganti di masa datang. Dokumen ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 beserta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015 (lihat Pasal 14 ayat (3)).
Jika peraturan ini dinyatakan tidak berlaku saat ini, sumber pencabutan/pengganti resmi perlu ditelusuri. Tanpa sumber resmi berikutnya, tidak boleh membuat klaim spesifik tentang nomor atau tanggal PMK pengganti. Rekomendasi: periksa Berita Negara dan portal JDIH Kementerian Keuangan untuk menemukan PMK/ketentuan pengganti yang mengatur tata cara pembayaran DMO Fee, over lifting dan under lifting.
Peraturan ini sendiri disusun dengan mempertimbangkan keberadaan aturan sebelumnya, dan secara eksplisit mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran DMO Fee, Over Lifting dan/atau Under Lifting beserta perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015 (Pasal 14 ayat (3)).
Dengan kata lain, riwayat yang tercantum dalam dokumen: PMK 139/PMK.02/2013 -> diubah oleh PMK 230/PMK.02/2015 -> digantikan oleh PMK 118/PMK.02/2019.
Catatan akhir: Untuk riwayat perubahan setelah PMK 118/PMK.02/2019 (mis. pencabutan atau penggantian oleh PMK selanjutnya), perlu pengecekan arsip resmi karena dokumen ini tidak memuat informasi tersebut.
Tujuan utama adalah mengatur tata cara pembayaran Domestic Market Obligation Fee, serta tata cara penagihan/penyelesaian nilai Over Lifting dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Peraturan bertujuan memberikan kepastian prosedural bagi SKK Migas/BPMA, Kontraktor, dan Kementerian Keuangan dalam mencatat, menagih dan membayar kewajiban keuangan yang timbul dari mekanisme DMO dan lifting.
Latar belakang utama meliputi kebutuhan memperbarui atau menyelaraskan ketentuan sebelumnya (PMK 139/2013 dan PMK 230/2015), memasukkan mekanisme penyelesaian melalui hasil penjualan gas (Cargo Gas Settlement), serta mengakomodasi pengalihan hak-kewajiban terkait pembentukan BPMA (Aceh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.
Kewajiban Kontraktor: melaksanakan DMO sesuai Kontrak Kerja Sama; menyerahkan bagian minyak/gas untuk kebutuhan dalam negeri; apabila terjadi over lifting wajib menyetor nilai kelebihan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi setelah ditagih oleh SKK Migas/BPMA.
Hak Kontraktor: berhak menerima DMO Fee sebagai imbalan atas penyerahan DMO; berhak menerima pembayaran nilai Under Lifting apabila terjadi kekurangan pengambilan dibandingkan haknya sesuai Kontrak Kerja Sama.
Kewajiban/Peran SKK Migas atau BPMA: menghitung lifting (hak negara vs hak kontraktor), mengajukan permintaan pembayaran DMO Fee/Under Lifting kepada DJA, melakukan penetapan Over/Under Lifting, dan menyusun ketentuan teknis/prosedural internal untuk perhitungan dan permintaan pembayaran.
Peran Kementerian Keuangan (DJA/DJP): memproses, meneliti, memverifikasi permintaan pembayaran; melakukan pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi melalui Bank Indonesia; menerbitkan surat permintaan pembayaran kepada Bank Indonesia.
Peran Bank Indonesia: memindahbukukan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening kontraktor sesuai permintaan permintaan pembayaran yang telah diverifikasi.
Catatan fakta: dokumen yang dianalisis tidak memuat alasan pencabutan di masa datang. Karena peraturan ini diberi label "tidak berlaku" sesuai instruksi tugas, alasan resmi pencabutan perlu diverifikasi pada dokumen pencabut/pengganti resmi.
Hipotesis yang wajar (perlu verifikasi):
konsolidasi atau penyempurnaan tata kelola keuangan sektor hulu migas melalui PMK yang lebih baru;
perubahan struktur kelembagaan atau pengaturan tugas SKK Migas/BPMA sehingga perlu norma baru yang mengakomodasi perubahan tersebut;
penyelarasan dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi atau perubahan kebijakan nasional dalam pengelolaan DMO dan mekanisme penyelesaian lifting;
adanya ketentuan administratif/teknis yang digabungkan ke dalam peraturan lain (mis. PMK terkait Rekening Minyak dan Gas Bumi atau PMK tentang penerimaan negara secara elektronik) sehingga PMK ini menjadi tidak diperlukan.
Ketidakpastian administratif sementara: perlu konfirmasi aturan pengganti untuk prosedur permintaan dan pembayaran DMO Fee, serta mekanisme penyelesaian Over/Under Lifting.
Perubahan mekanisme pembayaran: jika peraturan pengganti mengubah alur verifikasi atau sumber dana (mis. pengalihan otoritas pembayaran), kontraktor dan SKK Migas/BPMA harus menyesuaikan sistem akuntansi dan prosedur internal.
Dampak kewajiban kontraktual: kewajiban yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama tetap mengikat kecuali secara eksplisit diubah melalui pemberitahuan resmi atau perjanjian amandemen; pencabutan PMK tidak otomatis menghapus hak/kewajiban berdasarkan kontrak.
Dampak fiskal dan likuiditas: perubahan aturan pembayaran dapat memengaruhi timing penerimaan kontraktor dan arus kas dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi.
Pada saat PMK 118/PMK.02/2019 mulai berlaku (ketika aktif), ketentuan peralihan yang tercantum meliputi:
pemrosesan tagihan DMO Fee, Over Lifting dan/atau Under Lifting di wilayah kewenangan BPMA dilaksanakan oleh BPMA untuk kontrak yang terkait;
dokumen tagihan yang telah disampaikan BPMA kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebelum berlakunya PMK ini tetap diproses berdasarkan ketentuan PMK 118/2019;
PMK 139/PMK.02/2013 dan PMK 230/PMK.02/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Catatan fakta: dokumen pencabutan resmi (yang menyatakan kapan dan bagaimana PMK 118/2019 dicabut) tidak disertakan dalam bahan analisis ini. Oleh karena itu ketentuan peralihan yang mengatur pencabutan PMK 118/2019 harus dicari dalam peraturan pencabut/pengganti.
Secara umum, jika PMK dicabut, peraturan pencabut biasanya memuat ketentuan transisi yang menjelaskan:
bagaimana klaim dan tagihan yang sudah diajukan akan diproses (dilanjutkan berdasarkan aturan lama atau disesuaikan dengan aturan baru);
apakah terdapat masa transisi untuk penyesuaian sistem dan prosedur administrasi oleh SKK Migas/BPMA dan Kontraktor;
perlindungan atas hak finansial yang telah timbul sebelum tanggal pencabutan (mis. kewajiban pembayaran yang jatuh tempo atau tagihan yang sedang diproses);
penanganan perselisihan atau perkara yang belum selesai — biasanya tetap diproses berdasarkan ketentuan pada saat peristiwa yang menjadi sengketa terjadi, kecuali peraturan pengganti mengatur sebaliknya.
Klaim atau kewajiban yang telah timbul selama PMK 118/2019 masih dapat ditegakkan berdasarkan fakta dan dokumen yang mendukung (mis. tagihan DMO Fee, bukti pemindahbukuan). Pencabutan PMK tidak secara otomatis menghapus hak atau kewajiban yang telah lahir sebelum tanggal pencabutan, kecuali diatur lain oleh peraturan pencabut.
Kewajiban kontrak (Contractual obligations) antara Pemerintah (atau SKK Migas/BPMA) dan Kontraktor biasanya tetap berlaku sesuai kontrak. Perubahan administratif harus direfleksikan melalui amandemen kontrak atau nota kesepahaman jika diperlukan.
Perkara administratif atau penagihan yang belum selesai pada saat PMK 118/2019 dinyatakan tidak berlaku akan ditangani sesuai dengan ketentuan transisi yang diatur oleh peraturan pencabut/pengganti. Jika peraturan pengganti tidak menyatakan lain, praktik umum adalah menyelesaikan hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku saat klaim tersebut timbul.
Rekomendasi praktis: pihak-pihak terkait (SKK Migas/BPMA, DJA, DJP, kontraktor) harus segera memeriksa peraturan pencabut/pengganti untuk mengetahui prosedur penyelesaian perkara berlanjut dan menyiapkan dokumentasi bukti untuk klaim yang sedang diproses.
Peraturan menganalisis PMK 118/2019 tidak secara eksplisit memuat ketentuan sanksi pidana atau administratif spesifik dalam bentuk denda atau hukuman bagi pelanggaran prosedural di dalam teks yang disajikan. PMK ini bersifat mengatur tata cara administratif pembayaran, penagihan dan verifikasi.
Namun, secara historis, sanksi yang relevan dapat muncul dari beberapa sumber berikut:
ketentuan kontraktual dalam Kontrak Kerja Sama (mis. ganti rugi, klaim, dan mekanisme penyelesaian sengketa apabila Kontraktor gagal memenuhi DMO atau melakukan over/under lifting secara tidak benar);
ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang‑Undang Keuangan Negara, atau ketentuan pidana terkait penyelewengan dana/penyalahgunaan aset negara);
sanksi administratif oleh instansi terkait (mis. penundaan pembayaran, pemblokiran rekening, atau tindakan administratif lain yang sah menurut peraturan pelaksana).
Jika PMK 118/2019 dicabut, sanksi yang timbul karena perbuatan yang terjadi selama PMK tersebut masih dapat diberlakukan dan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, kecuali peraturan pencabut memberikan ketentuan lain (mis. pengampunan atau penyesuaian atas sanksi).
Sanksi kontraktual tidak otomatis hilang karena pencabutan PMK; hak dan kewajiban kontraktual tetap tunduk pada isi kontrak dan peraturan yang relevan saat pelanggaran terjadi.
Perkara sanksi administratif atau gugatan/klaim yang belum selesai ketika PMK ini tidak berlaku perlu diselesaikan berdasarkan aturan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pencabut atau pengganti. Tanpa ketentuan transisi yang jelas, prinsip hukum umum (lex retro non agit; hak yang telah timbul dilindungi) biasanya diterapkan, sehingga bukti dan tagihan yang sah tetap dapat diproses.
Rekomendasi praktis: pihak yang terkena atau menuntut sanksi harus menyimpan dokumen lengkap (notifikasi, surat tagihan, bukti pemindahbukuan, kertas kerja verifikasi) dan menggugat/menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan kontrak atau peraturan perundang‑undangan yang relevan.