Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 195/PMK.02/2017 · PMK No. 195/PMK.02/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:19 Desember 2017
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan19 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 terkait tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Air Tanah (PAT), dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), penyesuaian penetapan nilai perolehan air tanah, validasi data realisasi volume pemanfaatan air, penyampaian surat tagihan pajak, proses verifikasi tagihan pajak oleh SKK Migas atau BPMA, penelitian permintaan pembayaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran, dan penyampaian bukti transaksi pemindahbukuan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I sampai dengan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016.

1. Pemrosesan tagihan dan penyampaian laporan pokok PAP, pokok PAT dan/atau pokok PPJ dilaksanakan oleh BPMA untuk: a. Kontrak Kerja Sama yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan SKK Migas; dan b. Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan BPMA. 2. Terhadap dokumen tagihan pokok PAP, pokok PAT dan/atau pokok PPJ yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang telah disampaikan oleh SKK Migas kepada Direktorat Jenderal Anggaran, dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan dapat diajukan kembali oleh Kepala BPMA kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)