Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 9/PMK.02/2016 · PMK No. 9/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2016Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Maret 2016
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disajikan sebagai penjelasan historis terhadap isi dan implikasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 (diundangkan 26 Januari 2016).

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Tanggal pencabutan atau berakhirnya masa berlaku: Tidak tercantum dalam teks Peraturan yang diberikan. Dokumen sumber yang Anda serahkan adalah teks aslinya saat diundangkan (26 Januari 2016) dan tidak memuat ketentuan pencabutan.

  • Keterangan penting: Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini INACTIVE/NOT IN FORCE, tanggal resmi pencabutan atau penyataan tidak berlaku harus dikonfirmasi melalui sumber resmi (Berita Negara, Lembaran Negara, dan/atau JDIH Kementerian Keuangan atau Kementerian Hukum dan HAM) untuk memastikan kapan secara formal peraturan ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan pengganti (jika ada)
  • Pengganti resmi: Dari dokumen yang disediakan tidak tercantum peraturan yang menggantikan. Jika peraturan ini telah dinyatakan tidak berlaku, dapat saja digantikan oleh peraturan menteri keuangan yang lebih baru atau oleh kebijakan administratif lain yang mengatur tata cara pembayaran pajak daerah untuk kegiatan hulu migas. Namun, identifikasi peraturan pengganti membutuhkan pengecekan ke basis data peraturan nasional (JDIH Kemenkeu, Lembaran Negara, atau situs resmi pemerintah).

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks ini: Tidak ada pencantuman perubahan/amandemen terhadap PMK Nomor 9/PMK.02/2016 pada saat diundangkan; ini adalah naskah asli sebagaimana diundangkan pada 26 Januari 2016.

  • Catatan sejarah yang perlu diverifikasi: Untuk mengetahui apakah PMK ini sempat diubah, dicabut sebagian, atau diberi ketentuan transisi sebelum dinyatakan tidak berlaku, perlu pemeriksaan riwayat peraturan pada JDIH Kementerian Keuangan dan Berita Negara terkait penerbitan/ pencabutan/amandemen selanjutnya.

Rekomendasi verifikasi: Cek sumber resmi (JDIH Kemenkeu, Berita Negara RI, portal peraturan nasional) untuk memperoleh tanggal pencabutan, ketentuan pengganti, dan riwayat perubahan yang sah.

Tujuan dan Latar Belakang (historis)
  • Tujuan utama: Menetapkan tata cara pelaksanaan pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat atas nama Kontraktor sesuai mekanisme Kontrak Kerja Sama (assume and discharge).

  • Latar belakang: Mengakomodasi ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama yang menyatakan bahwa Kontraktor ditanggung/dibebaskan dari pajak daerah tertentu; memberikan kerangka administrasi agar pembayaran pajak daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi dengan prosedur verifikasi dan dokumentasi yang jelas.

Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan
  • Kewajiban Kontraktor: Menyampaikan data realisasi volume pemanfaatan air permukaan, air tanah, dan tenaga listrik setiap bulan kepada Pemerintah Daerah (Pasal 6 ayat 1).

  • Kewajiban Pemerintah Daerah: Menghitung besaran pokok pajak berdasarkan dokumen dan berita acara, menerbitkan Surat Ketetapan/Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, menyampaikan surat tagihan lengkap kepada SKK Migas (Pasal 7-8).

  • Kewajiban SKK Migas: Memvalidasi data realisasi bersama Kontraktor dan Pemerintah Daerah, melakukan verifikasi dokumen/tagihan, menerbitkan surat permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran (Pasal 6, 9).

  • Kewajiban Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Anggaran dan Perbendaharaan: Meneliti permintaan pembayaran, menerbitkan permintaan pemindahbukuan, melakukan pemindahbukuan melalui Bank Indonesia, dan menyampaikan bukti pembayaran (Pasal 10-12).

  • Hak Pemerintah Daerah: Menerima pembayaran pokok pajak daerah yang ditagihkan dan mendapatkan bukti penerimaan serta catatan pemindahbukuan dari pusat.

Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis umum)
  • Dalam dokumen tidak tercantum alasan pencabutan. Sebagai catatan analitis, alasan umum pencabutan peraturan semacam ini dapat meliputi: penyusunan atau penerbitan peraturan pengganti yang mengharmonisasikan mekanisme pembayaran, perubahan kebijakan fiskal pusat-daerah, sinkronisasi dengan undang-undang atau peraturan daerah yang baru, atau adanya putusan hukum/administratif yang menuntut revisi mekanisme pembayaran.

  • Catatan praktis: Tanpa referensi resmi kepada peraturan pengganti atau pencabutan, tidak bisa dipastikan motif formalnya. Konfirmasi dari sumber resmi diperlukan untuk menetapkan alasan hukum pencabutan.

Dampak pencabutan (historis dan potensial)
  • Operasional: Perubahan mekanisme pembayaran dan alur administratif antara Kontraktor, SKK Migas, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Keuangan. Jika pengganti mengubah tata cara, pihak terkait harus menyesuaikan prosedur pelaporan, penyusunan berita acara, dan mekanisme pemindahbukuan.

  • Keuangan: Potensi perubahan penanggungjawaban biaya pajak, timing penerimaan daerah, dan pengelolaan Rekening Minyak dan Gas Bumi.

  • Kontrak/Kewajiban: Kontrak Kerja Sama yang mengatur assume and discharge tetap relevan; pencabutan PMK dapat mempengaruhi praktik pelaksanaan teknis pembayaran, namun hak dan kewajiban kontraktual tetap tunduk pada ketentuan kontrak sampai direvisi.

Catatan akhir: Semua uraian di atas bersifat historis dan/atau analitis. Untuk implikasi hukum dan operasional saat ini, perlu mengidentifikasi peraturan pengganti dan/atau ketentuan transisi yang berlaku secara resmi.

Ketentuan Peralihan (analisis historis dan praktik umum)
  • Ketentuan peralihan saat dicabut: Teks PMK No. 9/PMK.02/2016 yang disampaikan tidak memuat pasal peralihan internal mengenai pencabutan atau transisi. Oleh karena itu, apabila peraturan ini dicabut, ketentuan peralihan yang mengatur efek pencabutan biasanya harus tercantum dalam peraturan yang mencabut atau menggantikan.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:

    • Jika ada peraturan pengganti, praktek administrasi yang lazim: peraturan pengganti akan mengatur jangka waktu penyesuaian, mekanisme penyelesaian tagihan yang sudah diajukan, dan tata cara penerapan ketentuan baru terhadap periode pajak yang belum selesai.
    • Biasanya pihak-pihak (SKK Migas, Kontraktor, Pemerintah Daerah, Kemenkeu) diberi masa transisi untuk menyelaraskan sistem pelaporan dan prosedur pemindahbukuan.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Kewajiban pajak yang terutang pada masa ketika PMK masih berlaku tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan saat terutang (mis. aturan daluarsa, dokumen tagihan yang sah).
    • Klausul kontraktual dalam Kontrak Kerja Sama (assume and discharge) tetap menjadi rujukan untuk pembebanan pajak, kecuali kontrak direviu atau disepakati perubahan antara pihak terkait.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif atau tagihan yang sudah diajukan sebelum pencabutan umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan (prinsip non-retroaktivitas kecuali ditentukan lain oleh peraturan pengganti).
    • Jika peraturan pengganti mengatur sebaliknya, harus dilihat ketentuan transisinya: ada peraturan yang mensyaratkan penyelesaian klaim lama sesuai aturan lama, atau mengalihkannya ke mekanisme baru dengan prosedur klarifikasi/rekonsiliasi.

Saran praktis: Untuk menentukan hak/kewajiban dan penyelesaian perkara yang sedang berjalan, periksa:

  • Peraturan yang secara formal mencabut atau menggantikan PMK ini;
  • Ketentuan transisi yang disusun oleh Kementerian Keuangan atau instansi terkait;
  • Dokumen kontraktual (KKS) dan catatan administrasi (berita acara, surat tagihan) yang relevan.

Sanksi (kondisi historis)
  • Sanksi yang dahulu berlaku menurut teks PMK: Pada teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 yang disajikan tidak terdapat ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus yang diberlakukan langsung oleh PMK ini terhadap pelanggaran prosedur. PMK ini lebih bersifat tata cara/prosedural (dokumen, verifikasi, alur pembayaran).

  • Sanksi substantif yang terkait:

    • Pelanggaran pajak daerah (PAP, PAT, PPJ) tetap dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan pajak daerah yang berlaku (Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah) dan peraturan umum perpajakan yang relevan.
    • Pelanggaran administratif oleh aparat daerah atau instansi pusat dapat dikenai sanksi sesuai peraturan disiplin aparatur atau ketentuan internal instansi yang berwenang.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Jika sanksi didasarkan pada peraturan daerah atau undang‑undang tetap berlaku meskipun PMK dicabut. Artinya, pencabutan PMK yang hanya mengatur tata cara pembayaran tidak otomatis menghapus kewenangan daerah untuk mengenakan sanksi berdasarkan peraturan daerahnya.
    • Klaim atau tagihan pajak yang telah menjadi dasar sanksi (mis. denda atas keterlambatan pembayaran) tetap dapat ditindaklanjuti menurut ketentuan yang mengatur pokok dan sanksinya, kecuali ada ketentuan transisi yang menyatakan lain.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Kasus atau proses penagihan yang sedang berlangsung ketika peraturan dicabut umumnya diselesaikan menurut ketentuan yang mengikat pada saat tindakan atau terutangnya kewajiban pajak itu terjadi, kecuali peraturan pengganti mengatur mekanisme penyelesaian khusus.
    • Rekomendasi praktis: pihak yang terkena klaim/sanksi harus memeriksa dasar hukum sanksi (apakah berasal dari Peraturan Daerah, Undang‑Undang, atau kebijakan pemerintahan pusat) dan menuntut konfirmasi formal mengenai prosedur penyelesaian kasus dari instansi terkait (Pemerintah Daerah, DJP daerah, SKK Migas, atau Kementerian Keuangan).

Kesimpulan ringkas: PMK No. 9/PMK.02/2016 berfungsi sebagai aturan tata cara administratif pembayaran pajak daerah (PAP, PAT, PPJ) untuk kegiatan hulu migas. Ia tidak memuat sanksi substantif sendiri; sanksi terkait umumnya bersumber pada peraturan daerah dan peraturan pajak yang lebih tinggi. Karena peraturan ini kini dinyatakan tidak berlaku, status sanksi dan penyelesaian perkara harus diverifikasi terhadap peraturan yang saat ini mengatur materi tersebut dan terhadap ketentuan transisi/peralihan yang relevan.

Rekomendasi akhir: Untuk kepastian hukum dan langkah aksi (mis. rekonsiliasi tagihan, banding administratif, penyusunan laporan), lakukan verifikasi dokumen pencabutan/dokumen pengganti di JDIH Kemenkeu, Berita Negara RI, dan koordinasikan dengan SKK Migas serta Pemerintah Daerah terkait.