Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak Dan/Atau Gas Bumi Bagian Negara Yang Dibebankan Pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak Dan/Atau Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 114/PMK.02/2017 · PMK No. 114/PMK.02/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak Dan/Atau Gas Bumi Bagian Negara Yang Dibebankan Pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak Dan/Atau Gas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU / INACTIVE (analisis bersifat historis). Informasi yang disediakan di bawah ini adalah ringkasan keadaan saat peraturan ini pernah berlaku dan konsekuensi akibat tidak berlakunya peraturan tersebut.

  • Tanggal penetapan dan pengundangan (dokumen historis): Ditetapkan 15 Agustus 2017 dan diundangkan 16 Agustus 2017 (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1134).

  • Kapan dicabut/tidak berlaku lagi: Dalam dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2017 sendiri tidak terdapat ketentuan pencabutan. Karena Anda menyatakan peraturan ini tidak berlaku, maka tanggal efektif pencabutan atau penggantian harus diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian Keuangan, atau Keputusan pencabut yang relevan). Tanpa akses ke registri perubahan peraturan yang terbaru di luar dokumen ini, tidak dapat dipastikan tanggal pencabutan secara pasti dalam analisis ini.

  • Peraturan pengganti (jika ada): Dalam teks yang diberikan tidak disebutkan peraturan pengganti. Jika peraturan ini memang telah dicabut atau digantikan, biasanya pengganti berupa Peraturan Menteri Keuangan yang merevisi ketentuan tentang tata cara pembayaran terkait penerimaan hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi atau peraturan yang mengatur Rekening Minyak dan Gas Bumi. Identifikasi peraturan pengganti memerlukan pemeriksaan pada basis data perundang‑undangan resmi (Berita Negara, JDIH Kemenkeu, situs Kemenkeu) untuk menemukan PMK atau peraturan lain yang mencabut/merubah PMK ini.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:

    • Peraturan ini merujuk pada peraturan sebelumnya yang relevan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Perubahannya (termasuk PMK No. 178/PMK.02/2015). Namun dalam teks PMK 114/2017 sendiri tidak tercantum amandemen atau perubahan internal (PMK 114/2017 merupakan peraturan baru pada saat diterbitkan, bukan amandemen terhadap PMK 113/2009).

    • Catatan: untuk daftar perubahan resmi (amandemen, pencabutan) sebelum peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, perlu pengecekan arsip resmi Kementerian Keuangan dan Berita Negara RI.

Rekomendasi verifikasi: Untuk kepastian tanggal pencabutan dan peraturan pengganti, periksa: (1) Berita Negara RI terbaru; (2) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan; (3) daftar PMK yang dicabut atau diganti pada portal resmi Kemenkeu.

Isi Kebijakan (analisis historis)
    Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:
    • Tujuan utama PMK 114/PMK.02/2017 adalah meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola pelaksanaan pembayaran imbalan (fee) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang dibebankan pada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi.

    • Latar belakang hukum: merujuk pada Pasal 100 PP No. 35 Tahun 2004 (sebagai diubah), kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Perpres No. 9/2013 terkait penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Peraturan ini melengkapi kerangka teknis pelaksanaan pembayaran fee yang dibebankan pada bagian negara.

    Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
    • SKK Migas wajib menunjuk Badan Usaha sebagai penjual dan melakukan verifikasi atas kewajaran dan kebenaran perhitungan Imbalan (Fee) bersama Badan Usaha dan Kementerian ESDM; hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara.

    • Badan Usaha berhak menerima Imbalan (Fee) sesuai formula yang ditetapkan ESDM dan wajib menyampaikan surat tagihan setiap triwulan yang memuat perhitungan fee dan komponen PPN.

    • Kementerian ESDM berwenang menetapkan formula dan kriteria perhitungan Imbalan (Fee) (dokumen pendukung untuk pembayaran).

    • Direktorat Jenderal Anggaran berkewajiban meneliti kelengkapan dokumen dan kesesuaian perhitungan, lalu mengeluarkan surat perintah pembayaran kepada Dirjen Perbendaharaan dalam jangka waktu yang ditentukan.

    • Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkewajiban melakukan verifikasi rekening dan menerbitkan surat perintah pencairan kepada Bank Indonesia untuk pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.

    • Pasal 11 mengatur mekanisme koreksi: kelebihan pembayaran diperhitungkan pada periode berikutnya; kekurangan pembayaran ditagihkan kembali oleh Badan Usaha pada periode berikutnya.

    • Pasal 12 menetapkan bahwa pembayaran Imbalan (Fee) diperlakukan sebagai faktor pengurang dalam menghitung PNBP dari kegiatan usaha hulu migas.

    Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis kemungkinan):
    • Dalam banyak kasus pencabutan atau penggantian PMK dapat disebabkan oleh kebutuhan harmonisasi dengan kebijakan fiskal/keuangan baru, konsolidasi ketentuan tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi, perubahan struktur tata kelola sektor hulu migas, atau adanya peraturan baru yang mencakup ketentuan serupa secara lebih luas.

    • Karena dokumen yang dianalisis tidak memuat alasan pencabutan, alasan pasti harus ditelusuri pada keputusan pencabut atau peraturan pengganti.

    Dampak pencabutan (konsekuensi praktis):

    • Jika tidak segera digantikan, pencabutan dapat menimbulkan ketidakpastian prosedural bagi SKK Migas, Badan Usaha, dan instansi keuangan terkait mengenai mekanisme penagihan, verifikasi, dan pencairan fee.

    • Adanya perubahan perlakuan terhadap PNBP jika peraturan pengganti mengubah ketentuan perhitungan atau pengakuan biaya.

    • Perubahan tata kelola dapat mempengaruhi alur administratif (dokumen pendukung, waktu permintaan pembayaran, mekanisme koreksi/kompensasi atas kelebihan/kekurangan pembayaran).

    • Perlu penyesuaian operasional di SKK Migas, Kementerian ESDM, Kemenkeu, Bank Indonesia, dan perbankan yang menjadi mitra penerima pembayaran.

    Catatan: Pernyataan mengapa dicabut dan dampak selanjutnya bersifat analitis kecuali ditunjukkan peraturan pencabut atau dokumen pelaksana pengganti yang spesifik.

Ketentuan Peralihan (analisis historis dan rekomendasi implementasi saat transisi)
  • Ketiadaan ketentuan peralihan eksplisit dalam PMK 114/PMK.02/2017: Dalam teks peraturan yang dianalisis tidak terdapat pasal yang secara khusus mengatur ketentuan peralihan apabila peraturan ini dicabut atau diganti. Pasal 13 hanya mengatur tanggal mulai berlaku pada saat diundangkan.

  • Biasanya ketentuan peralihan yang relevan (pendekatan praktik pemerintahan):
    • Perkara/klaim yang sudah diajukan sebelum tanggal pencabutan umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat klaim diajukan, kecuali peraturan pengganti secara tegas menyatakan sebaliknya.

    • Dokumen pendukung (surat tagihan, berita acara verifikasi, keputusan ESDM tentang formula) yang sudah diterima dan diverifikasi biasanya tetap menjadi dasar penyelesaian pembayaran sesuai mekanisme yang berjalan hingga ditata ulang oleh peraturan pengganti.

    • Hak untuk menagih kekurangan pembayaran dan kewajiban untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran biasanya tetap dapat dilaksanakan melalui mekanisme administratif (set‑off, tagihan ulang) sesuai ketentuan perbendaharaan dan kontraktual.

    Transisi ke peraturan pengganti — langkah operasional yang disarankan:
    • Identifikasi dan inventarisasi seluruh klaim, tagihan, berita acara, dan putusan verifikasi yang masih berproses per tanggal pencabutan.

    • Klarifikasi cut‑off date: tentukan periode dan tanggal di mana klaim diproses di bawah PMK lama atau harus beralih ke ketentuan pengganti.

    • Koordinasi intensif antara SKK Migas, Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Bank Indonesia untuk memastikan kelancaran pemindahbukuan dan pencairan sekaligus menghindari double payment.

    • Penyusunan petunjuk teknis (jika perlu) dari Kemenkeu atau SKK Migas untuk mengatur langkah‑langkah administratif jangka pendek sampai peraturan pengganti efektif dan diimplementasikan.

    Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
    • Klaim yang sah dan telah didukung dokumen yang lengkap pada saat pencabutan umumnya tetap mempunyai hak untuk diproses dan dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku saat klaim diajukan, kecuali pengganti mengatur lain.

    • Kewajiban Badan Usaha untuk melaporkan penerimaan pembayaran dan kewajiban SKK Migas untuk melakukan perhitungan kewajiban setoran tetap berlaku sampai diselesaikan.

    • Kewajiban memperhitungkan kelebihan atau menagih kekurangan pembayaran (mekanisme koreksi) yang diatur di peraturan lama dapat terus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan administrasi atau ketentuan umum perbendaharaan sampai ada pengaturan baru.

    Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif yang masih berjalan (klaim, verifikasi, rekonsiliasi) sebaiknya ditetapkan mekanisme penyelesaian transisional tertulis oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan.

    • Jika terdapat temuan audit (BPK/BPKP/BPKP) terkait pembayaran fee, tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi audit biasanya mengacu pada aturan umum perbendaharaan dan peraturan internal Kemenkeu sampai peraturan pengganti mengatur secara spesifik.

    Catatan praktis: Karena PMK ini dinyatakan tidak berlaku, setiap langkah transisi harus dikonsultasikan dengan unit hukum Kemenkeu, SKK Migas, dan Kementerian ESDM serta diverifikasi terhadap peraturan pengganti yang resmi.

Sanksi (analisis historis)
    Sanksi yang dahulu berlaku (secara eksplisit dalam PMK 114/2017):
    • PMK 114/PMK.02/2017 tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana spesifik dalam teksnya. Ketentuan yang mengatur koreksi pembayaran adalah mekanisme administratif (Pasal 11) — kelebihan pembayaran diperhitungkan pada periode berikutnya; kekurangan ditagihkan kembali oleh Badan Usaha.

    • Dengan demikian sanksi langsung seperti denda administratif atau sanksi pidana tidak diatur dalam PMK ini; pelanggaran prosedural umumnya akan ditindaklanjuti menurut ketentuan peraturan perundang‑undangan lain (mis. ketentuan perbendaharaan, peraturan perbankan, kontrak/penunjukan penjual, atau ketentuan pidana umum jika ada unsur tindak pidana seperti penipuan atau penggelapan).

    Status sanksi setelah peraturan dicabut:
    • Jika peraturan dicabut, ketentuan koreksi (mekanisme perhitungan ulang/kompensasi) yang sudah dijalankan tetap dapat diberlakukan berdasarkan keputusan administratif dan akuntansi yang telah dilakukan sebelum pencabutan.

    • Penegakan sanksi administratif atau langkah korektif yang belum selesai akan bergantung pada peraturan pengganti dan ketentuan umum perbendaharaan (UU, PP, PMK lain). Jika peraturan pengganti mengubah mekanisme sanksi, penerapan sanksi terhadap peristiwa masa lalu bisa diatur secara khusus (mis. penyeleseian berdasarkan ketentuan lama untuk klaim yang timbul sebelum tanggal cut‑off).

    Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Untuk kasus kelebihan pembayaran yang sedang diminta pengembalian atau perhitungan ulang, mekanisme penyelesaian administratif (perhitungan kompensasi pada periode berikutnya) yang diatur Pasal 11 umumnya dapat tetap dilaksanakan sebagai tindakan korektif meskipun PMK dicabut, selama tidak bertentangan dengan peraturan pengganti.

    • Jika terdapat temuan yang mengindikasikan pelanggaran pidana, proses hukum berlanjut berdasarkan ketentuan KUHP atau peraturan pidana khusus yang relevan; pencabutan PMK tidak menghapus kemungkinan penuntutan pidana untuk perbuatan yang menyalahi hukum.

    Saran praktis: Untuk urusan penegakan dan penyelesaian sanksi yang masih berjalan, segera koordinasikan dengan unit hukum Kemenkeu, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan SKK Migas serta periksa peraturan pengganti agar mekanisme penegakan mengikuti ketentuan yang saat ini berlaku.