Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran KembalI (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai Atau·Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 119/PMK.02/2019 · PMK No. 119/PMK.02/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Agustus 2019
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran KembalI (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai Atau·Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE) — sesuai dengan instruksi analisis ini. Dokumen asli menunjukkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2019 ditetapkan pada 16 Agustus 2019 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan penting: Dalam salinan dokumen yang dianalisis tidak tercantum tanggal pencabutan atau penetapan berakhirnya berlakunya PMK 119/PMK.02/2019. Karena status saat ini dinyatakan "TIDAK BERLAKU", tanggal resmi pencabutan atau pernyataan tidak berlaku harus diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian Keuangan, atau sistem pemantauan peraturan negara).

  • Untuk memastikan tanggal efektif pencabutan, sumber yang direkomendasikan: situs JDIH Kementerian Keuangan, Berita Negara Republik Indonesia, Laman Kementerian Hukum dan HAM (untuk pengundangan), dan/atau Layanan Hukum SKK Migas/BPMA jika terkait.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dari dokumen asli: PMK 119/PMK.02/2019 secara eksplisit mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 yang sebelumnya telah diubah dengan PMK Nomor 158/PMK.02/2016 (lihat Pasal 13 ayat 3).

  • Pengganti setelah dinyatakan tidak berlaku: Dalam materi yang diberikan tidak tercantum PMK pengganti yang menyebabkan PMK 119/2019 menjadi tidak berlaku. Oleh karena itu, identitas peraturan pengganti dan rincian peralihan harus dikonfirmasi melalui basis data peraturan resmi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Riwayat yang tertera pada dokumen menunjukkan bahwa ketentuan mengenai tata cara reimbursement sebelumnya diatur oleh:

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014;

    • Perubahan atas PMK 218/2014 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2016;

    • Kemudian digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2019 (dokumen ini) yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK 218/2014 dan PMK 158/2016.

  • Selain itu, PMK 119/2019 merujuk dan terkait dengan sejumlah peraturan tinggi (Undang‑Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri lainnya) yang menjadi dasar hukumnya (lihat bagian "Mengingat").

Isi Kebijakan Historis
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Menetapkan tata cara pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi agar selaras dengan ketentuan KKS, pengelolaan Bagian Negara (FTP/Equity), serta perubahan kelembagaan seperti pembentukan BPMA di Aceh.

    • Menjaga mekanisme administratif yang memastikan bahwa pengembalian pajak hanya dilakukan atas dasar setoran kas negara yang nyata dan sesuai pelaporan pajak.

  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:

    • Hak Kontraktor: Mengajukan permintaan Pembayaran Kembali (reimbursement) PPN/PPnBM setelah setoran Bagian Negara diterima di rekening kas negara, dengan batas tidak melebihi jumlah Bagian Negara yang telah disetorkan (Pasal 2).

    • Kewajiban Kontraktor: Melengkapi permintaan dengan dokumen yang ditentukan, antara lain SSP ber-NTPN/NTB/NTP, Faktur Pajak atau dokumen setara dengan cap "disetor tanggal ..." dan surat keterangan fiskal dari DJP (Pasal 4 ayat 3-5 dan ayat 4).

    • Kewajiban SKK Migas/BPMA: Melakukan verifikasi permintaan reimbursement, meminta konfirmasi pelaporan Faktur Pajak ke DJP, dan mengajukan permintaan pembayaran tertulis kepada Direktur Jenderal Anggaran apabila verifikasi terpenuhi (Pasal 4–6).

    • Kewajiban DJA dan DJPb: Melakukan penelitian administratif, menerbitkan surat permintaan pembayaran, dan memfasilitasi pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi melalui Bank Indonesia (Pasal 9–11).

    • Batasan dan Pengecualian: PPN/PPnBM tidak dapat dikembalikan untuk (a) transaksi yang dibebaskan menurut peraturan, (b) biaya operasional kilang LNG (kecuali diatur lain dalam KKS), dan (c) pengadaan yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi sesuai peraturan (Pasal 4 ayat 2).

  • Mekanisme Proses dan Batas Waktu:
    • Permintaan konfirmasi oleh SKK Migas/BPMA kepada DJP harus dijawab paling lama 20 hari kerja (Pasal 5 ayat 1).

    • DJA melakukan penelitian dan apabila memenuhi persyaratan akan menerbitkan surat permintaan pembayaran kepada DJPb; DJPb menerbitkan surat permintaan pembayaran kepada Bank Indonesia paling lambat 6 hari kerja setelah menerima permintaan (Pasal 9–10).

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis):

    • Informasi resmi tentang alasan pencabutan tidak tersedia dalam dokumen ini. Namun secara umum, kemungkinan alasan pencabutan/perubahan peraturan semacam ini meliputi: harmonisasi kebijakan fiskal dan administrasi perpajakan, penyempurnaan tata kelola pengelolaan penerimaan migas, perubahan struktur kelembagaan (mis. pengaturan baru terkait BPMA/instansi), atau pengaturan pengganti yang mengatur prosedur serupa dengan pendekatan teknis/elektronik yang lebih baru.

    • Penarikan/peleburan peraturan juga dapat terjadi jika terdapat perubahan undang‑undang/PP/Perpres yang memerlukan penyesuaian PMK.

  • Dampak Pencabutan (konsekuensi praktis):

    • Ketidakpastian administratif bagi Kontraktor terkait mekanisme reimbursement sampai pengganti resmi diterbitkan;

    • Perlu penyesuaian proses internal SKK Migas/BPMA, DJA, DJPb, dan bank persepsi terhadap tata cara baru;

    • Potensi penundaan pembayaran kembali bagi Kontraktor jika peralihan aturan tidak diatur jelas atau dokumen transisi tidak memadai;

    • Perkara yang sedang diproses (klaim reimbursement) harus ditangani sesuai ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti atau melalui prinsip hukum administrasi negara jika tidak diatur secara tegas.

Ketentuan Peralihan Historis (saat pencabutan/peralihan)
  • Ketentuan peralihan yang tercantum dalam dokumen pada saat diberlakukan: Pasal 13 PMK 119/2019 mengatur bahwa pemrosesan permintaan reimbursement untuk wilayah kerja di bawah kewenangan BPMA dilaksanakan oleh BPMA, dan dokumen yang telah disampaikan sebelum berlakunya PMK 119/2019 kepada DJA diproses berdasarkan PMK ini. Selain itu PMK 119/2019 mencabut PMK 218/2014 (dan perubahan 158/2016).

  • Transisi saat peraturan ini dicabut (analisis praktik dan rekomendasi):

    • Jika PMK 119/2019 dicabut, praktik yang umum ditempuh adalah:

      • Perkara yang telah diterima dan sedang diproses: diproses sampai selesai menurut ketentuan peralihan yang diatur oleh peraturan pengganti; bila tidak ada ketentuan pengganti, akan berlaku asas hukum administrasi yang mengharuskan penyelesaian kewenangan berdasarkan keadaan saat permintaan diajukan;

      • Klaim baru setelah pencabutan: harus diajukan sesuai dengan mekanisme dalam peraturan pengganti atau ketentuan lain yang berlaku;

      • Hak dan kewajiban terkait peristiwa hukum yang terjadi selama masa berlaku PMK 119/2019 pada umumnya tetap dilindungi (hak dimiliki/utang yang timbul tetap diatur oleh peraturan yang menjadi dasar pada saat peristiwa terjadi), kecuali pengganti secara tegas mengatur sebaliknya.

    • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

      • Hak Kontraktor atas reimbursement yang telah memenuhi syarat pada saat permintaan diajukan biasanya tetap berhak untuk diproses; namun mekanisme penyelesaian akhir bergantung pada ketentuan peralihan pengganti.

      • Kewajiban untuk menyediakan bukti setoran, Faktur Pajak, dan surat keterangan fiskal tetap relevan untuk pembuktian klaim historis.

    • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

      • Disarankan agar pihak‑pihak yang memiliki klaim atau sedang dalam proses administrasi menyimpan semua bukti (SSP/NTPN/NTB/NTP, Faktur Pajak, surat keterangan fiskal, surat permintaan dan balasan verifikasi) dan segera melakukan koordinasi tertulis dengan SKK Migas/BPMA, DJA, DJPb, dan/atau DJP untuk memperoleh kepastian prosedural;

      • Jika muncul perselisihan administratif akibat pencabutan, dapat digunakan mekanisme keberatan/peninjauan administrasi atau jalur hukum administratif sesuai ketentuan perundang‑undangan.

  • Rekomendasi praktis untuk transisi:
    • Verifikasi secara resmi status pencabutan dan peraturan pengganti di JDIH Kementerian Keuangan dan Berita Negara;

    • Dokumentasikan seluruh permintaan dan komunikasi; simpan bukti setoran dan faktur;

    • Ajukan permintaan konfirmasi tertulis ke SKK Migas/BPMA dan DJA/DJPb tentang status klaim yang sedang diproses;

    • Jika perlu, konsultasikan dengan penasihat hukum/akuntan pajak yang memiliki pengalaman pada sektor hulu migas untuk strategi mitigasi risiko administrasi dan fiskal.

Sanksi Historis
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku (sebagaimana dapat ditafsirkan dari dokumen):

    • PMK 119/2019 lebih mengatur tata cara administratif, verifikasi, dan koreksi. Tidak terdapat ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus yang dirumuskan secara rinci dalam teks PMK ini untuk pelanggaran prosedur reimbursement.

    • Namun tindakan koreksi atas kesalahan pembayaran kembali disebutkan (Pasal 12): apabila ditemukan kesalahan, nilai tersebut diperhitungkan pada periode berikutnya atau dikoreksi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Dengan demikian, sanksi operasional berupa koreksi dan perhitungan kembali menjadi mekanisme utama.

    • Untuk sanksi administratif dan pidana terkait penyalahgunaan klaim, penipuan, atau pelanggaran pajak, ketentuan yang relevan berasal dari peraturan pajak umum (mis. Undang‑Undang PPN dan Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan / UU KUP) dan peraturan pidana pajak lainnya.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Sanksi atau koreksi atas peristiwa yang terjadi selama masa berlaku PMK 119/2019 pada umumnya tetap dapat diberlakukan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat peristiwa tersebut terjadi.

    • Jika proses penegakan atau pemeriksaan pajak sedang berjalan pada saat pencabutan, proses tersebut biasanya berlanjut menurut ketentuan hukum acara pajak dan peraturan peralihan yang berlaku pada peraturan pengganti atau peraturan umum administrasi pemerintahan.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Pihak yang dikenai tindakan koreksi atau sanksi administrasi/pajak direkomendasikan untuk:

      • Mengumpulkan dan menyimpan seluruh bukti transaksi dan komunikasi terkait klaim reimbursement;

      • Berkonsultasi dengan DJP atau penasihat pajak untuk langkah korektif, pengajuan keberatan, atau upaya administratif lain sesuai UU KUP;

      • Memantau ketentuan peralihan pada peraturan pengganti untuk mengetahui hak banding dan prosedur pelunasan atau kompensasi;

    • Jika terdapat dugaan tindak pidana pajak, penyelesaian mengikuti proses pidana yang berlaku dan pembuktian diajukan ke instansi penegak hukum/kejaksaan sesuai ketentuan.

    Catatan akhir: Karena dokumen yang diberikan tidak mencantumkan tanggal atau detail pencabutan serta peraturan pengganti, semua temuan yang menyatakan peraturan "TIDAK BERLAKU" harus divalidasi terhadap sumber resmi. Analisis di atas bersifat historis dan deskriptif terhadap isi PMK 119/PMK.02/2019 serta berisi rekomendasi prosedural untuk menghadapi status tidak berlakunya peraturan tersebut.