Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang

Juga dikenal sebagai: PP 22/1968 · PP No. 22 Tahun 1968 · PP Nomor 22 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 1968Tanggal Penetapan:5 Juli 1968
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 88, 89, 91, dan 218 tahun 1961 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29, 30 tahun 1962 3. Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora Nomor Aa/E/90/66 jo Nomor Aa/E/89/66 4. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1966 5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Nomor 4/SK-DD/Pertamb/66 6. Surat Keputusan Menteri Pertambangan Nomor Ol/Kpts/Pertamb/66 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempertegas struktur dan prosedur kerja dalam rangka meningkatkan produksi tambang sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 1967. Didirikanlah Perusahaan Negara Aneka Tambang (P.N. Aneka Tambang) yang akan mengelola semua kegiatan pertambangan kecuali batu-bara, timah, minyak, dan gas bumi. Perusahaan ini merupakan peleburan dari beberapa badan dan proyek yang sebelumnya berdiri sendiri. P.N. Aneka Tambang bertujuan untuk membangun ekonomi nasional dengan menghasilkan laba dan membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, peleburan, pemurnian, dan pemasaran bahan galian tambang. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dapat ditambah dengan peraturan pemerintah. Direksi perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri dan memiliki wewenang untuk mengelola perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan dari badan/proyek yang dilebur beralih kepada P.N. Aneka Tambang. 2. Soal-soal yang timbul dalam pelaksanaan peleburan diatur oleh Menteri.

(-)