di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Emas Cikotok
Juga dikenal sebagai: PP 91/1961 · PP No. 91 Tahun 1961 · PP Nomor 91 Tahun 1961
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis ini menyajikan informasi historis mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Emas Cikotok.
Tidak terdapat ketentuan pencabutan atau catatan pencabutan dalam teks peraturan yang diberikan. Dokumen yang Anda sampaikan hanya memuat teks pembentukan dan ketentuan organisasi/operasional P.N. Tambang Emas Cikotok; teks itu sendiri tidak mencantumkan tanggal pencabutan.
Dalam praktik, peraturan pendirian perusahaan negara semacam ini umumnya dinonaktifkan atau dicabut melalui salah satu mekanisme berikut: (a) Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden yang menetapkan pembubaran atau pengalihan perusahaan; (b) penggabungan/peleburan ke badan usaha negara lain; (c) konversi menjadi bentuk badan hukum lain (mis. Persero/Perseroan Terbatas) melalui peraturan pengganti; atau (d) perubahan kebijakan hukum yang lebih tinggi (mis. undang‑undang baru yang mengatur BUMN).
Untuk memastikan tanggal dan instrumen pencabutan yang pasti perlu dilakukan penelusuran di: Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, keputusan/Peraturan Pemerintah selanjutnya, Keputusan Presiden, dan arsip Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian terkait (mis. Kementerian BUMN, Kementerian ESDM/Perindustrian pada masa pengalihan).
Tidak ada peraturan pengganti yang eksplisit disebutkan dalam dokumen ini.
Bila peraturan ini dicabut, penggantinya biasanya berbentuk: Peraturan Pemerintah tentang pembubaran atau pengalihan aset, Keputusan Presiden tentang restrukturisasi perusahaan negara, atau peraturan pembentukan badan usaha negara baru yang mengintegrasikan kegiatan pertambangan. Namun, tanpa penelusuran arsip resmi tidak dapat dinyatakan peraturan pengganti spesifik.
Teks yang dianalisis tidak memuat amandemen atau perubahan — tidak tercantum pasal tambahan, perubahan modal, atau pembatalan dalam dokumen asli (Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1961).
Riwayat perubahan administratif atau hukum selanjutnya (mis. perubahan nomenklatur, penggabungan, atau konversi bentuk badan usaha) harus dicari pada sumber resmi berikutnya (Lembaran Negara/Berita Negara dan arsip kementerian teknis). Oleh karena itu, tidak dapat diberikan riwayat perubahan konkret tanpa pemeriksaan arsip resmi.
Catatan: Semua pernyataan di atas disusun dengan penegasan bahwa peraturan ini tidak lagi berlaku pada saat analisis ini disusun; namun tanggal dan instrumen pencabutan/penggantian tidak tercantum di dalam teks yang diberikan dan memerlukan verifikasi sumber hukum sekunder/arsip.
Tujuan: Mendirikan Perusahaan Negara di bidang pertambangan emas untuk melaksanakan kebijakan pembangunan ekonomi nasional sesuai ekonomi terpimpin, mengutamakan kebutuhan rakyat, dan mengembangkan semangat kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur (lihat Pasal 5).
Latar belakang: Implementasi Undang‑Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait pembentukan dan pengelolaan Perusahaan-Perusahaan Negara di lingkungan Departemen Perindustrian/Pertambangan serta kebutuhan untuk segera mengambil alih dan mengelola usaha tambang strategis secara negara.
Kewajiban Pemimpin dan Direksi: Menentukan kebijakan perusahaan, mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan, menyusun anggaran dan laporan keuangan, mengirim laporan berkala kepada Menteri, tunduk pada pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, serta mengikuti ketentuan peraturan kepegawaian yang disetujui Menteri.
Hak Perusahaan: Berstatus badan hukum, berhak melakukan usaha penambangan, pemurnian, pengolahan, dan penjualan, dan memiliki kantor pusat serta kantor cabang sesuai peraturan.
Kewajiban Keuangan dan Distribusi Laba: Ketentuan khusus tentang pembagian laba (mis. 55% untuk dana pembangunan semesta, 20% cadangan umum sampai mencapai dua kali modal, 3% ganti rugi, sisanya untuk dana pensiun dan sokongan sosial/pendidikan sesuai penetapan Pemerintah).
Kewajiban Pegawai: Kewajiban mengganti kerugian jika perbuatan melanggar hukum atau kelalaian menyebabkan kerugian; pegawai tertentu wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang dan barang kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tidak ada keterangan langsung pada teks mengenai alasan pencabutan. Namun secara umum, beberapa alasan yang biasa menyebabkan peraturan pendirian PN semacam ini tidak berlaku lagi adalah: perubahan kebijakan nasional terhadap pengelolaan BUMN (restrukturisasi, konsolidasi, privatisasi), pengalihan aset/aktivitas ke badan usaha negara lain, habisnya kegiatan pertambangan/penutupan tambang, atau penggantian bentuk hukum perusahaan (mis. menjadi Persero/Perseroan Terbatas).
Perubahan regulasi sektoral (mis. kebijakan pertambangan atau undang‑undang BUMN berikutnya) juga dapat menyebabkan peraturan pendirian lama kehilangan daya berlaku praktis dan hukum.
Peralihan Aset dan Kewajiban: Aset, kewajiban, dan hak Perusahaan kemungkinan dialihkan kepada negara atau badan pengganti; bila pencabutan dilakukan oleh Peraturan Pemerintah/Keputusan Presiden tentang pembubaran, Pasal 23 mengatur bahwa setelah likuidasi kekayaan menjadi milik Negara.
Pengaruh terhadap SDM: Pegawai dapat dipindahkan, diserap oleh badan pengganti, atau diberhentikan sesuai ketentuan perundang‑undangan yang mengatur peralihan tenaga kerja, termasuk hak pensiun jika sudah ada ketentuan sebelumnya.
Perubahan Tata Kelola: Kebijakan dan mekanisme pelaporan, pembagian laba, dan hubungan dengan B.P.U. bisa berubah total jika perusahaan diganti bentuk hukumnya atau digabung dalam struktur perusahaan lain.
Catatan penutup: Pernyataan mengenai alasan pencabutan dan dampak bersifat inferensial/historis berdasarkan praktik hukum tata kelola BUMN di Indonesia. Untuk kepastian sebab dan akibat hukum praktisnya perlu verifikasi instrumen pencabut/pengganti di arsip resmi.
Ketentuan peralihan formal: Dalam teks asli (PP No. 91/1961) Pasal 23 menyatakan bahwa pembubaran dan penunjukan likuidator diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan setelah likuidasi semua kekayaan menjadi milik Negara. Oleh karena itu, ketika peraturan pendirian ini dicabut/dihentikan, mekanisme peralihan resmi umumnya ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah atau keputusan berwenang yang mencabut atau menggantikan peraturan tersebut.
Transisi ke peraturan pengganti: Bila ada peraturan pengganti, biasanya memuat ketentuan transisi yang menjelaskan pengalihan aset, kewajiban, status pegawai, penyelesaian kontrak berjalan, dan kewajiban pelaporan. Tanpa akses ke peraturan pengganti yang spesifik, detail transisi tidak dapat ditetapkan di sini.
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Tuntutan ganti rugi, kewajiban pajak, kewajiban kontraktual, dan kewajiban pidana yang timbul sebelum pencabutan umumnya tetap dapat dituntut meskipun peraturan pendirian dicabut, karena perbuatan dan transaksi yang terjadi saat peraturan berlaku tetap tunduk pada hukum yang berlaku pada saat itu.
Hak‑hak pegawai yang timbul sebelum pencabutan (mis. hak atas upah yang belum dibayar, akumulasi masa kerja untuk pensiun jika relevan) harus diselesaikan menurut ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pencabutan atau peraturan pengganti.
Penyelesaian perkara yang belum selesai: Sengketa perdata, administratif, atau pidana yang berawal ketika Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1961 masih berlaku biasanya tetap diproses menurut hukum yang berlaku pada saat peristiwa itu terjadi. Peraturan pencabutan/pengganti umumnya memuat ketentuan mengenai forum penyelesaian atau kelanjutan perkara yang sedang berjalan (mis. pelimpahan kasus, pengakuan klaim kreditur saat likuidasi).
Rekomendasi Praktis: Untuk mengetahui ketentuan peralihan konkret yang berlaku pada saat peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, perlu menelusuri Peraturan Pemerintah/Keputusan Presiden/Peraturan Menteri pengganti yang memuat pasal transisi dan pelaksanaan teknis pencabutan.
Sanksi administratif terhadap Direksi dan pegawai: Pasal 11 memberikan dasar pemberhentian anggota Direksi (termasuk pemberhentian tidak dengan hormat bila bertentangan dengan hukum pidana atau bertindak merugikan perusahaan). Pemberhentian sementara dan prosedur pembelaan juga diatur.
Kewajiban mengganti kerugian: Pasal 16 menyatakan bahwa pegawai yang karena tindakan melawan hukum atau kelalaian mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut; tuntutan ganti rugi terhadap pegawai berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
Sanksi terkait keuangan dan akuntansi: Ketentuan pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan kemungkinan tuntutan terhadap pegawai bendaharawan menunjukkan adanya mekanisme pertanggungjawaban finansial yang dapat berujung pada sanksi administratif dan perdata.
Sanksi pidana potensial: Meskipun teks tidak merinci jenis pidana dan ancaman pidana khusus, Pasal 11 dan 16 merujuk pada tindakan yang jika merupakan pelanggaran hukum pidana dapat menimbulkan konsekuensi pemberhentian tidak dengan hormat atau tuntutan pidana sesuai peraturan pidana yang berlaku pada waktu itu.
Ketentuan umum: Tindakan melawan hukum atau kelalaian yang terjadi saat peraturan masih berlaku tetap dapat dikenai sanksi meskipun peraturan pendiriannya telah dicabut, karena tanggung jawab pidana/perdata/administratif umumnya berkaitan dengan peristiwa masa lalu dan tidak otomatis dihapuskan oleh pencabutan peraturan pembentukan.
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan: Peraturan pencabut atau pengganti biasanya mengatur forum penyelesaian sanksi/saudari perkara yang belum selesai (mis. kelanjutan pemeriksaan, penuntutan, atau pelaksanaan ganti rugi), atau mengarahkan penyelesaiannya kepada badan pengganti/likuidator.
Saran: Untuk mengetahui status konkret dan penyelesaian sanksi pada kasus tertentu yang berhubungan dengan P.N. Tambang Emas Cikotok perlu ditelusuri arsip perkara (pengadilan), catatan Badan Pemeriksa Keuangan, keputusan pemberhentian pejabat, serta Peraturan Pemerintah/Keputusan Presiden yang mencabut atau menggantikan peraturan ini.
Penutup: Semua uraian sanksi di atas bersifat historis dan normatif berdasar teks PP No. 91/1961; pelaksanaan aktual dan status hukumnya setelah pencabutan memerlukan verifikasi dokumen pencabut/pengganti dan arsip perkara terkait.