di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 218 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Logam Mulia
Juga dikenal sebagai: PP 218/1961 · PP No. 218 Tahun 1961 · PP Nomor 218 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang perindustrian dasar, khususnya logam mulia, untuk mendukung ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Logam Mulia yang berfungsi mengolah, memurnikan, dan meng-essay logam nonferrous dan logam mulia. Perusahaan ini juga memberikan jasa dalam pembangunan tambang dan menghasilkan barang-barang dari logam. Modal awal ditetapkan sebesar 5 juta rupiah dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.