di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 89/1961 · PP No. 89 Tahun 1961 · PP Nomor 89 Tahun 1961
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia, ditetapkan pada 17 April 1961 dan dinyatakan berlaku surut sejak 1 Januari 1961 menurut teks peraturan itu sendiri.
Tidak tercantum dalam teks yang disediakan kapan tepatnya peraturan ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam dokumen yang diberikan tidak ada klausul pencabutan oleh peraturan penerus.
Karena status saat ini adalah TIDAK BERLAKU, pencabutan atau penggantian pasti telah dilakukan oleh tindakan hukum selanjutnya (mis. peraturan pemerintah lain, peraturan presiden, undang‑undang, atau perubahan organisasi BUMN). Instrumen pengganti/peencabut perlu diverifikasi melalui arsip Lembaran Negara, keputusan kabinet, atau database peraturan nasional (mis. JDIH / peraturan.go.id / Arsip Nasional Republik Indonesia).
Tidak dapat dipastikan dari dokumen ini. Teks tidak menyebutkan pengganti. Penggantian kemungkinan terjadi melalui salah satu mekanisme berikut (harus diverifikasi dengan sumber primer):
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur reorganisasi/peleburan Perusahaan Negara; atau
Undang‑undang/Keputusan Pemerintah yang mengatur pembentukan, konversi, atau privatisasi badan usaha negara (mis. perubahan status dari "Perusahaan Negara" ke bentuk hukum lain seperti Persero atau peleburan ke dalam BUMN yang berbeda); atau
Pembubaran dan likuidasi formal melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana dimandatkan Pasal 23 dokumen ini.
Tidak ada amandemen atau perubahan yang tercantum dalam teks yang diberikan. Jika ada perubahan atau amandemen historis sebelum peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, perubahan tersebut harus dicari dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, atau dokumen resmi lain yang mencatat amandemen peraturan pemerintahan.
Rekomendasi: verifikasi riwayat melalui pencarian Lembaran Negara dan basis data hukum historis untuk menemukan setiap Keputusan Presiden / Peraturan Pemerintah / Peraturan Menteri yang merubah atau mencabut Peraturan Pemerintah No. 89 Tahun 1961.
Catatan penting: Karena peraturan ini berstatus historis/inaktif, semua pernyataan tentang pencabutan atau pengganti bersifat indikatif dan memerlukan verifikasi arsip resmi.
Tujuan: mendirikan suatu Perusahaan Negara yang bergerak di bidang pertambangan bauksit untuk turut membangun ekonomi nasional dalam kerangka "ekonomi terpimpin" serta mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja (Pasal 5).
Latar belakang: pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 19/Prp Tahun 1960 terhadap Perusahaan‑Perusahaan Negara di lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dan kebutuhan untuk segera mengorganisasi usaha‑usaha tambang negara (pertimbangan dalam pembukaan peraturan).
Hak Perusahaan: bertindak sebagai badan hukum, melakukan usaha pertambangan, pengolahan, pemurnian, penjualan bauksit dan bahan galian lain di kawasan yang ditentukan (Pasal 2 ayat 1, Pasal 6).
Kewajiban Direksi: mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan, menentukan kebijakan, mewakili Perusahaan, menyusun anggaran dan laporan tahunan, melaksanakan peraturan yang ditetapkan (Pasal 12–13, 19–21).
Kewajiban Keuangan: modal awal ditetapkan, pembentukan cadangan, pembagian laba yang diatur secara tegas (55% untuk dana pembangunan semesta, 20% cadangan umum sampai mencapai dua kali modal, 3% untuk ganti rugi, serta alokasi untuk dana pensiun, sokongan pegawai, sosial, pendidikan dan jasa produksi sesuai ketentuan Pemerintah) (Pasal 7, 22).
Kewajiban Pegawai: pertanggungjawaban ganti rugi jika tindakan melawan hukum atau kelalaian menimbulkan kerugian, kewajiban pelaporan dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta ketentuan kepegawaian yang tunduk pada persetujuan Menteri (Pasal 16–17).
Relasi Kelembagaan: iuran wajib kepada B.P.U., keputusan B.P.U. yang mengikat perusahaan (Pasal 14–15).
Tidak tercantum penyebab pencabutan dalam teks ini. Namun secara umum, alasan historis yang mungkin menyebabkan peraturan semacam ini menjadi tidak berlaku meliputi:
Perubahan kebijakan ekonomi nasional (mis. beralih dari "ekonomi terpimpin" ke kebijakan ekonomi lain);
Reorganisasi administrasi BUMN atau konversi bentuk badan usaha negara (mis. dari "Perusahaan Negara" ke bentuk hukum lain seperti Persero atau gabungan ke badan usaha lain);
Pencabutan oleh peraturan pengganti yang menata ulang tata kelola sektor pertambangan, privatisasi, atau harmonisasi peraturan dengan undang‑undang baru;
Penghapusan kegiatan tertentu karena pertimbangan teknis, ekonomi, atau lingkungan.
Perubahan status hukum entitas: entitas yang berdiri berdasarkan peraturan ini kemungkinan diubah struktur hukumnya (mis. dibubarkan, dilebur, atau diubah menjadi bentuk BUMN lain), sehingga aturan tata kelola, pembagian laba, dan kewenangan Menteri berubah.
Dampak pada pegawai: kemungkinan pemindahan, penyesuaian kepegawaian, atau kelanjutan hak pensiun dan tunjangan sesuai ketentuan peralihan dalam peraturan pencabut/pengganti.
Dampak keuangan: perubahan pada mekanisme alokasi laba dan cadangan serta perlakuan aset/liabilitas.
Dampak hukum: hak dan kewajiban yang timbul selama masa berlakunya peraturan historis tetap dapat dituntut, namun tata cara penegakan dan administrasi pelaksanaan dapat beralih ke peraturan penerus atau entitas pengganti.
Kesimpulan: uraian ini bersifat historis. Untuk alasan formal pencabutan dan rincian dampak pada masing‑masing aspek diperlukan penelusuran terhadap instrumen hukum yang mencabut atau menggantikan Peraturan Pemerintah No. 89/1961.
Ketentuan peralihan yang tercantum dalam teks asli: Peraturan ini sendiri memuat ketentuan efektifitas (Pasal 26: berlaku surut sejak 1 Januari 1961) dan ketentuan pembubaran/likuidasi yang mensyaratkan Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaannya (Pasal 23). Namun teks tidak memuat ketentuan peralihan spesifik apabila peraturan ini dicabut di masa mendatang.
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti biasanya dilakukan (praktik hukum dan administrasi):
Instrumen pencabut/pengganti umumnya memuat ketentuan transisi: penunjukan entitas penerus, pengalihan aset dan liabilitas, kontinuitas kontrak yang sudah ada, dan pengaturan hak‑hak pegawai (mis. status kerja, masa kerja, tunjangan).
Dalam kasus pembubaran atau peleburan, Peraturan Pemerintah pengganti biasanya mengatur proses likuidasi, penunjukan likuidator, dan kewajiban pelaporan akhir.
Perjanjian komersial yang dibuat P.N. saat beroperasi umumnya tetap mengikat kecuali dicantumkan klausul resolusi dalam instrumen pengganti.
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Pihak yang mempunyai hak atau kewajiban berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi selama masa berlakunya Peraturan Pemerintah ini (mis. kontrak, piutang, hutang, klaim ganti rugi) umumnya tetap dapat menuntut atau dipertahankan, dan proses penyelesaiannya dilanjutkan menurut hukum materiil dan peraturan pelaksana yang relevan.
Kewajiban untuk mengganti kerugian (Pasal 16) tetap dapat diberlakukan untuk perbuatan atau kelalaian yang terjadi waktu peraturan masih berlaku; pelaksanaan praktis disesuaikan oleh entitas penerus atau aparat penegak hukum.
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Perkara perdata atau pidana yang berhubungan dengan tindakan selama berlakunya peraturan umumnya diselesaikan menurut aturan umum hukum acara yang berlaku; peraturan pencabut/pengganti biasanya mengatur jurisdiksi atau otoritas yang melanjutkan penyelesaian tersebut jika diperlukan.
Untuk sengketa administrasi internal (mis. perselisihan kepegawaian, tuntutan ganti rugi pegawai), entitas penerus atau kementerian terkait biasanya mengambil alih kewenangan penyelesaian sesuai ketentuan peralihan.
Rekomendasi untuk verifikasi praktis: untuk mengetahui ketentuan peralihan yang sebenarnya pada saat pencabutan, telusuri instrumen pencabut (Peraturan Pemerintah/Keputusan Presiden/Undang‑undang) dan perhatikan pasal transisi di sana. Cari juga arsip keputusan likuidasi, inventaris aset, dan daftar pegawai yang dipindahkan atau yang mendapat pesangon.
Pasal 16 mengatur kewajiban ganti rugi pegawai yang karena tindakan melawan hukum atau kelalaian menimbulkan kerugian bagi Perusahaan; ketentuan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan.
Pencabutan atau pembekuan hak jabatan Direksi sementara dalam prosedur pemberhentian administratif (Pasal 11 ayat 4–5) merupakan sanksi administratif yang bersifat sementara hingga keputusan final.
Pemberhentian tidak dengan hormat untuk Direksi apabila tindakan mereka memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tindakan yang merugikan perusahaan (Pasal 11 ayat 2–3).
Gaji dan penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang‑undangan; oleh karena itu pelanggaran administratif dapat berakibat pada pemutusan atau penyesuaian imbalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi pidana:
Peraturan ini mengacu pada penerapan hukum pidana umum apabila tindakan Direksi atau pegawai merupakan pelanggaran pidana (mis. penipuan, penggelapan); pemberhentian tidak dengan hormat terkait pelanggaran pidana menunjukkan kemungkinan proses pidana paralel.
Tindakan yang dilakukan saat peraturan masih berlaku tetap dapat dikenakan sanksi berdasarkan hukum yang berlaku pada waktu tindakan itu terjadi (prinsip non‑retroaktivitas pada tindak pidana dan kelanjutan hak/ kewajiban perdata). Artinya, tuntutan ganti rugi atau proses pidana untuk perbuatan yang terjadi ketika Peraturan Pemerintah No. 89/1961 masih berlaku biasanya masih dapat dilanjutkan meskipun peraturan pokoknya telah dicabut, kecuali ada ketentuan transisi yang menyatakan lain.
Sanksi administratif yang terkait dengan jabatan atau peraturan internal dapat diambil alih atau disesuaikan oleh entitas penerus atau otoritas pengganti; kewenangan pemberian sanksi dapat dialihkan dalam peraturan pencabut/pengganti.
Perkara perdata (mis. tuntutan ganti rugi) dan perkara pidana yang belum selesai pada saat pencabutan umumnya dilanjutkan di pengadilan atau oleh otoritas yang berwenang. Dokumen pencabut/pengganti dapat mengatur otoritas penyelesaian akhir atau penyerahan perkara ke instansi pengganti.
Rekomendasi praktis: periksa registri pengadilan, arsip kementerian terkait, dan dokumen likuidasi/penyerahan asset untuk menemukan status penyelesaian sanksi dan apakah ada ketentuan amnesti, kompensasi, atau restrukturisasi kewajiban.
Penutup: analisis ini menggambarkan skema sanksi dan kelanjutan sanksi secara historis dan praktis. Untuk kepastian hukum atas masing‑masing kasus, perlu ditelaah instrumen pencabut/pengganti dan catatan perkara di instansi peradilan/administrasi.