Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1962 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PP 30/1962 · PP No. 30 Tahun 1962 · PP Nomor 30 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 1962Tanggal Penetapan:13 November 1962
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 1962
Tanggal Penetapan13 November 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara.

Peraturan Pemerintah ini mengubah Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara. Perubahan tersebut berupa penambahan ayat baru, yaitu ayat (3), yang memberikan kewenangan kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan untuk menambah atau mengurangi jumlah perusahaan negara yang tercantum dalam daftar perusahaan negara yang berada di bawah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)